Jerinx SID Tak Langsung Ajukan Praperadilan, Begini Alasannya

Rabu, 19 Agustus 2020 – 08:15 WIB
Nora Alexandra dan ayah Jerinx SID, I Wayan Arjono, didampingi pengacara mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8/2020). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jerinx SID mengaku sedang memikirkan langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan setelah usulan penangguhan penahanan kliennya itu ditolak Polda Bali.

Kuasa hukum Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan.

BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Ini Alasannya...

"Soal langkah-langkah berikutnya sedang kami pikirkan. Memang secara hukum banyak cara, termasuk (langkah) praperadilan," kata Gendo dalam video pernyataan resmi di akun Instagram @gendolawoffice, Selasa (18/8) malam.

Akan tetapi, tim kuasa hukum mengaku masih mempertimbangkan secara matang langkah yang selanjutnya ditempuh untuk membantu Jerinx SID.

BACA JUGA: Kasus Jerinx SID, Rina Nose Minta Publik Simak Penjelasan Pakar Hukum

Menurut Gendo, semua harus dipikirkan terlebih dahulu agar langkah yang diambil bisa tepat guna.

"Kami kuasa hukum memahami upaya-upaya tetapi memang perlu dipikirkan, apakah taktis atau tidak, tepat atau tidak, kontradiktif atau tidak. Jadi kita lihat nanti upaya-upaya yang akan dilakukan di depan," jelasnya.

BACA JUGA: Saran Neta IPW untuk Jokowi dalam Menghadapi KAMI

Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi kepada awam media, Selasa (18/8).

"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kombes Syamsi.

Menurut Kombes Syamsi, Jerinx SID masih akan ditahan di Rutan Polda Bali.

Jerinx SID menjadi tersangka akibat dugaan kasus pencemaran nama baik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Sejak ditahan Rabu (12/8), drummer Superman Is Dead itu mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat agar dia dibebaskan. (ded/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler