Penangguhan Penahanan Vanessa Angel Ditolak, Begini kata Kuasa Hukum

Sabtu, 23 Februari 2019 – 15:09 WIB
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Foto: Robert Risky/ Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Aktris Vanessa Angel pasrah permohonan penangguhan penahanannya ditolak penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur (Jatim).

Kini, penahanan Vanessa Angel diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Hal itu diungkap salah satu tim kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso.

BACA JUGA: Karier Vanessa Angel Diramal Akan Bersinar Usai Dipenjara

"Ditolak, mau bagimana lagi, yang penting berkasnya dipercepat saja supaya segera di sidangkan," kata Rachmat dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (22/2).

Baca juga: Vanessa Angel Meringkuk 40 Hari Lagi di Tahanan

BACA JUGA: Vanessa Angel Meringkuk 40 Hari Lagi di Tahanan

Rahmat berharap, penyidikan kasus Vanessa Angel dipercepat. Dia pun menilai, perkara yang dijeratkan ke VA bukanlah perkara yang sulit proses penyidikannya.

"Jadi tidak ada alasan bagi penyidik untuk lambat menyelesaikan penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA: Awalnya Bisnis HP, Lantas Buka Jaringan Menjajakan Perempuan

Baca juga: Karier Vanessa Angel Diramal Akan Bersinar Usai Dipenjara

Diberitakan sebelumnya, Penyidik telah mengirimkan SPDP kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang dilakukan Vanessa Angel.

Penyidik juga telah meminta Kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan VA yang berakhir pada Sabtu (23/2).

Oleh penyidik, Vanessa Angel ditahan mulai tanggal 3 Februari lalu. Dia disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, dia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (aji/rmoljatim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Hari Jadi Tahanan Polda Jatim, Vanessa Angel Belum Juga Dijenguk Ayahnya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler