Penanggung Jawab dan Direktur Festival Musik Berdendang Bergoyang jadi Tersangka

Minggu, 06 November 2022 – 06:22 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin. (ANTARA/Ulfa Jainita)

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik Berdendang Bergoyang di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyatakan kedua tersangka HA dan DP.

BACA JUGA: Polisi Periksa 5 Panitia Festival Musik Berdendang Bergoyang

"Festival Berdendang Bergoyang per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren

Komarudin melanjutkan dengan adanya dua tersangka, selanjutnya jumlahnya bisa jadi bertambah dikarenakan proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya.

BACA JUGA: Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan

Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka.

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya.

Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Metro Jaya telah membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10), demi keselamatan penonton.

"Polda menyatakan kegiatan itu kami hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kami tidak ingin adanya korban jatuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10).

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun, jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.

Zulpan mengatakan petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler