Penangkapan AR dan UP Membawa Polisi kepada Sosok EEN, Ternyata

Sabtu, 25 Desember 2021 – 10:13 WIB
Satresnarkoba Polresta Samarinda saat merillis hasil ungkap kasus narkoba di hadapan awak media. (ANTARA/HO-Humaspolrestasmd)

jpnn.com, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AR (30) dan UP (44), di wilayah Kota Tepian.

Saat penangkapan AR dan UP, polisi menyita barang bukti 715,35 gram sabu-sabu yang bakal diedarkan menjelang malam tahun baru 2022.

BACA JUGA: Penyelundupan Sabu-Sabu Rp 400 Miliar ke Australia Digagalkan Polisi Thailand

"Semua barang bukti ini kami temukan di kamar AR, di dalam lemarinya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian di Samarinda, Jumat (24/12).

Kedua pengedar narkoba itu ditangkap di Jalan M Said, Gang Sekar, RT 013, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perintahkan Pemecatan Kolonel P Cs Penabrak Handi dan Salsabila

Setelah menangkap keduanya, polisi langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah pengedar narkoba itu.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua lembar kantong kresek berwarna merah di kamar AR.

BACA JUGA: Kasus Bocah Dicabuli Kakek Tiri, Siti Sapurah Ungkap Banyak Telepon OTK

AKP Rido menyebut di dalam kantong kresek itu terdapat sembilan lembar amplop warna putih yang berisi 896 paket kecil sabu-sabu dengan berat 421,3 gram.

Kemudian, ada enam poket sedang seberat 294,05 gram, sehingga total barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 715,35 gram bruto.

Penangkapan AR dan UP membawa polisi kepada seseorang berinisial EEN, pemilik sabu-sabu tersebut.

EEN ditangkap di kediamannya di Jalan Padat Karya pukul 05.30 WITA, Jumat pagi.

"Untuk bandar Si EEN ini, dia yang pesan barang, sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pengedar," bebernya.

Menurut Rido, EEN merupakan adalah residivis kasus narkoba. Begitu pula AR. Mereka pernah divonis hukuman 7 tahun penjara.

Tersangka EEN mengaku sudah sering memesan barang haram itu dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

"Barang ini sudah datang kesekian kalinya. Lebih dari sepuluh kali selama setahun belakangan," ucap AKP Rido.

Kepada polisi, bandar narkoba itu mengaku akan menjual barang tersebut hanya kepada pelanggan yang dikenal seharga Rp 150 ribu per poket.

Atas perbuatan mereka, ketika tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler