Penangkapan & Penahanan Habib Rizieq Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Tunjukkan Bukti

Senin, 01 Maret 2021 – 16:09 WIB
Alamsyah Hanafiah tunjukan barang bukti yang siap diajukan ke sidang praperadilan Habib Rizieq terkait penangkapan dan penahanannya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengeklaim punya bukti kuat bahwa penangkapan dan penahanan kliennya itu cacat hukum.

Alamsyah menyatakan alat bukti itu sudah dipersiapkan untuk diperlihatkan dalam sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Hakim Beri Peringatan Agar Polisi Hadir di Sidang Habib Rizieq Selanjutnya

"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan dua alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan dua surat perintah penyidikan," ungkap Alamsyah kepada wartawan, Senin (1/3).

Karena itu Alamsyah menilai bahwa penangkapan dan penahanan Habib Rizieq tidak sah dan cacat hukum.

BACA JUGA: Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Instruksi Tegas, Simak Kalimatnya

Sebab, kata Alamsyah, ada dua surat perintah penyidikan dari polisi. Padahal, surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kapolri hanya diatur satu saja.

Dia mengatakan adanya dua surat perintah penyidikan itu menimbulkan kerancuan dan tanda tanya besar tentang asal mula penangkapan dan penahanan Habib Rizieq.

BACA JUGA: Amien Rais: Pak Jokowi Sebetulnya Sedang Menghancurkan Akhlak Bangsa

Terlebih, pihaknya memandang bahwa penyidikan perkara kerumunan massa yang menjerat kliennya itu terkesan dipaksakan.

"Itu yang kami persoalkan secara hukum administrasi karena cacat hukum dan dipaksakan, itu dengan dua surat perintah penyidikan. Lalu, ditambah lagi pasal tentang berkerumun, lalu diadopsi lagi Pasal 160 penghasutan. Padahal di Pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," tutur Alamsyah.

Dia memastikan pada sidang gugatan praperadilan pekan depan, bukti tersebut bakal diajukan ke persidangan.

Sejatinya, bukti itu diajukan pada persidangan hari ini. Walakin, hakim Suharno menunda persidangan karena kubu termohon yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya mangkir.

Namun, hakim Suharno memastikan bakal melayangkan surat panggilan kedua disertai peringatan, apabila pada persidangan pekan depan polisi kembali tidak hadir maka sidang dengan agenda pembacaan permohonan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq ini teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler