jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mengkritik Polri terkait penegakan hukum yang dilakukan terhadap aktivis Robertus Robet atas tuduhan menghina TNI. Hal ini berkaitan upaya jemput paksa yang dilakukan pada Kamis (7/3) dini hari tadi.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, sebelum upaya jemput paksa, penyidik sudah melakukan pendalaman dan gelar perkara.
BACA JUGA: Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar
“Sudah dilakukan gelar perkara, periksa saksi hingga ahli,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (7/3).
BACA JUGA: Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar
BACA JUGA: Usai Digarap Polisi, Robertus Robet Minta Maaf kepada TNI
Dia pun membantah ketika dijemput paksa, penyidik belum memiliki bukti soal tindak pidana yang dilakukan Robet.
"Sudah ada saksi ahli, baik pidana kemudian saksi ahli bahasa, kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP," sebut Dedi.
BACA JUGA: Brigjen Dedi Prasetyo: Robertus Robet Bakal Dipulangkan
Lalu, dari hasil gelar perkara, Dedi mengatakan penyidik Direktorat Siber Bareskrim mengambil langkah penegakan hukum kepada yang bersangkutan.
"Sehingga, tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” urai Dedi.
Diketahui, Robet yang merupakan dosen di Universitas Negeri Jakarta ditangkap karena diduga menghina TNI. Penghinaan ini dilakukan ketika aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Charles Honoris: Penangkapan Robertus Robet Terlalu Berlebihan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan