jpnn.com, PALEMBANG - Aksi menegangkan terjadi saat penangkapan dua pengedar narkoba jaringan Malaysia di Kota Palembang, SU (29) dan AM (20).
Kedua pengedar itu ditangkap Tim Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang di kawasan Pasar Sungki, Selasa (1/11) subuh.
BACA JUGA: Viral, Polisi Bubarkan Tawuran Pelajar di Cengkareng, Dor
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib menyebut kedua tersangka merupakan warga Jalan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.
Operasi penyergapan SU dan AM oleh polisi sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
BACA JUGA: Tak Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota Satpol PP Dibebaskan Polda Sulsel
Akibatnya, salah satu dari mereka, yakni tersangka SU terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram.
BACA JUGA: Konon Ferdy Sambo & Putri Pengin Bayi Laki-Laki, Lalu Minta Tolong kepada Brigadir Yosua
Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik teh warna hijau yang disimpan di bawah jok sepeda motor tersangka.
Menurut Kombes Ngajib, tersangka mengaku sudah menjadi pengedar narkoba selama lima bulan terakhir ini.
Mereka mendapatkan barang bukti sabu-sabu itu langsung dari jaringan Malaysia beberapa waktu lalu.
Narkoba itu rencananya akan diedarkan oleh kedua tersangka ke seluruh pelosok Kota Palembang.
“Saat ini tersangka ditahan di mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Ivanry.
Perwira menengah Polri itu akan berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di daerah lainnya untuk menelusuri jaringan kedua tersangka, mengingat kasus ini merupakan peredaran narkoba lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka SU dan AM dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamaruddin Simanjuntak Dapat Info Intelijen Begini soal Susi ART Ferdy Sambo
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam