Tak Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota Satpol PP Dibebaskan Polda Sulsel

Rabu, 02 November 2022 – 14:56 WIB
Kasatpol PP Pemprov Sulsel Andi Wijaya dan Kabid Humas Diskominfo Sultan Rakib. Foto: Dok Pemprov Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membebaskan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.

Sebelumnya, kedua pegawai honorer itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

BACA JUGA: 2 Oknum Satpol PP Ini Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Bandar Besarnya Siap-Siap Saja

Dua anggota Satpol PP yang berinisial AP dan APR tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel Andi Wijaya membenarkan bahwa anggotanya sudah dibebaskan oleh polisi.

BACA JUGA: Satpol PP & Mahasiswa Ditangkap Polisi, Kejahatannya Parah Banget

"Kami ingin melakukan klarifikasi terkait dua anggota yang menerima paket narkotika dan mereka tidak berbukti," kata Andi Wijaya, Rabu (2/11).

Andi Rijaya menyebut Polda Sulsel sudah mengirim surat kepada dua anggota Satpol-PP.

BACA JUGA: 2 Oknum Satpol PP Sulsel Diamankan Polisi, Kasusnya Berat

"Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda dan ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan tidak cukup bukti," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan belum memberikan komentar terkait hal tersebut.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya paket berisikan ganja dan sabu-sabu yang dikirim melalui JNT.

Pada Rabu (26/10) pukul 15.00 WITA, polisi menemukan barang bukti berupa paket yang berisikan ganja dan sabu-sabu.

Polisi menyita barang bukti berupa satu paket yang diduga ganja dengan berat 927 gram, tiga bungkus sabu-sabu seberat 3,3 gram, dan lima buah smartphone. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Honorer Satpol PP Sudah di Jakarta, Perjuangan Menuju PNS Dimantapkan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler