jpnn.com, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap ZL alias Z (39) terkait penyelundupan narkoba di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Tersangka ZL merupakan penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.890 gram yang dikemas dalam 20 bungkus teh China merek Gua Yin Wang.
BACA JUGA: Brigpol AND Ditetapkan Tersangka, Lihat yang Dipegang Kombes Supriadi
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt S menyebut ZL menyelundupkan narkoba melalui perairan dengan cara ship to ship.
"Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Kombes Harry di Batam pada Rabu (30/3).
BACA JUGA: 2 Pegawai BPK Ditangkap di Bekasi Terkait Pemerasan, Begini Kronologinya
Kepada polisi, ZL mengaku tidak mengenal orang yang bertransaksi di tengah laut.
Sebab, pelaku hanya mendapatkan perintah dari RS untuk membawa barang haram itu ke wilayah perairan Indonesia.
BACA JUGA: Para Wanita Harus Hati-Hati, Ini Modus Baru Penipuan
Kronologi Penangkapan
Kombes Harry lantas menceritakan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu.
Awalnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi pada Senin (21/3 sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi yang diterima polisi menyebut ada seseorang membawa narkotika jenis sabu -sabu di wilayah perairan jembatan satu Barelang.
Dari informasi itu, tim melakukan observasi dan mencurigai satu unit kapal yang diduga membawa barang haram.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.
BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Mbak DA di Tempat Karaoke
Dalam suasana menegangkan, polisi bahkan sempat melepas tembakan peringatan untuk menghentikan kapal.
Saat itu, Kombes Harry menyebut tersangka ZL alias Z sempat melompat dari kapal. Pelaku nekat menceburkan diri guna melarikan diri.
"Namun, berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini berhasil diamankan," ujar Harry.
Setelah ZL tertangkap, tim mendekati kapal dan melakukan penggeledahan.
Kombes Harry menyebut di dalam kapal itu ditemukan dua tas yang masing-masing berisikan 10 bungkus teh China merk Gua Yin Wang.
Atas perbuatannya, ZL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam