Penasehat Hukum: Kliennya Siap Hadapi Persidangan

Rabu, 02 September 2015 – 17:57 WIB
FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri beserta istrinya, Suzana Budi Antoni dalam waktu dekat ini segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya akan disidang secara bersama-sama.

Penasihat hukum Budi dan Suzana, Sirra Prayuna, mengatakan, kliennya telah siap menghadapi persidangan.

BACA JUGA: Anak Buah Buwas: Kalau Ini Gertakan, Urat Takut Kita Sudah Putus

“Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng (Budi Antoni dan Suzana),” ungkap Sirra, yang mendampingi kliennya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (2/8).

Untuk diketahui, Budi diduga memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar mengagalkan keputusan KPUD Empat Lawang yang memenangkan pasangan calon Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013. Pemberian dilakukan oleh Suzana melalui orang kepercayaan Akil Muhtar Effendy.

BACA JUGA: PAN Ngacir ke KIH, Elite KMP Irit Bicara

Atas perbuatan tersebut, pasangan suami istri ini diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Bupati Penyuap Hakim MK Segera Diadili

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencopotan Buwas Bakal Pengaruhi Kasus UPS?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler