Penasehat Hukum Pembunuh Nia Yakin Polisi Salah Tangkap

Praperadilan Tersangka Pembunuhan Siswa SMAN 1 Batam

Rabu, 06 Januari 2016 – 05:07 WIB
Wardiaman Zebua. Foto: Facebook

jpnn.com - BATAM - Tim penasehat Hukum Wardiaman Zebua, tersangka pembunuhan Dian Milenia Afiefa mengaku optimis akan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/12) lalu. 

Tim menilai, temuan barang bukti, penangkapan, pengeledahan hingga status tersangka yang disematkan pihak termohon dalam hal ini Polresta Barelang tidak sah dalam hukum.

BACA JUGA: Top Markotop! Penimbunan BBM Ilegal di Daerah Ini Digerebek

"Kami tetap berkeyakinan penuh, klien kami bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang disangkakan Polresta Barelang. Ada keganjilan dalam kasus ini. Dan di praperadilan ini kita buktikan," kata tim penasehat hukum Wardiaman, Wardaniman Larosa seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Selasa (5/1).

Menurutnya, ada asas praduga dan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM). Dimana, status tersangka sudah disandang Wardiaman, padahal polisi baru mencari bukti-bukti dan memanggil para saksi. Adanya unsur rekayasa penangkapan menjadi bukti cacatnya surat perintah tugas pihak termohon. "Klien kami ditangkap paksa tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan," lanjutnya.

BACA JUGA: Waspada! Hindari Melintas Malam-Malam Di Jalur Ini

Lalu selanjutnya, tidak sahnya penetapan tersangka. Bahwa pada saat ditangkap pada tanggal 30 Oktober 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka, padahal syarat untuk menetapkan tersangka menurut Pasal 1 ayat (14) KUHAP adalah harus berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. "Terlihat ada sesuatu yang dipaksakan pihak termohon," sebutnya.

Ia menambahkan, selain ditangkap Wardiaman juga diinterogasi dan dipukul polisi agar mengaku sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan. Ia juga dipaksa untuk mengakui tempat menyembunyikan barang bukti pisau yang dipergunakan saat melakukan tindak pidana. Wardaniman menilai, penangkapan ini hanya rekayasa pihak termohon dan tidak memiliki bukti yang kuat dan mengikat.

BACA JUGA: Satu Pria Disabet Pedang, Dua Wanita Dijambret

"Yang jelas klien kami tidak sekalipun diundang maupun diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Jo. Pasal 338 KUHPidana Jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tersebut," sebutnya.

Sidang praperadilan Wardiaman Zebua terhadap Polresta Barelang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/1). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Syahrial Alamsyah Harahap. Sesuai rencanannya, sidang ini akan berlangsung selama tujuh hari, hingga terakhir pembacaan putusan hakim.

Ditanya langkah apa yang akan diambil, jika permohonan ini tidak dikabulkan majelis hakim, Wardaniman mengaku akan menempuh langkah selanjutnya. Sesuai edaran Mahkamah Agung, Nomor 4 Tahun 2014 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar mahkamah agung tahun 2013, tentang peninjauan kembali (pk), apabila adanya indikasi penyelundupan hukum.

"Untuk saat ini kita belum pikirkan ke arah sana. Yang jelas tim sudah menyiapkan materi dengan baik. Termasuk bukti yang kuat perihal ketidakabsahan penangkapan, pengeledahan dan penetapan tersangka Wardiaman," tutup Wardaniman Larosa. (rng/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Ormas Kober Dibekuk Terkait Tawuran Maut di Menteng Dalam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler