jpnn.com - JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai aktor intelektual tawuran maut di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan pada malam pergantian tahun, Kamis (31/12) lalu. Tawuran itu menelan satu korban tewas dan beberapa orang terluka parah.
Pria yang dimaksud adalah Ketua Forum Silaturahmi Anak Kober (Ormas Kober) bernama Atjep alias Cepi (50). ”Dia ini selain ketua ormas juga orang yang dituakan oleh para pemuda di Kober di RT 009 dan RT 011, keduanya di RW 10, Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet,” terang Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti dikantornya, Selasa (5/1).
BACA JUGA: Penjaga Taman Makam Pahlawan Kritis Dibantai Geng Motor
Menurut Krishna, Atjep alias Cepi sebelumnya hanya berstatus saksi dalam kasus ini. Namun dalam pengembangan penyidikan terungkap kalau Cepi adalah aktor intelektual dari tawuran maut antara Ormas Kober dengan kelompok Flamboyan alias geng Wallstreet tersebut.
Namun, tambahnya, sementara ini Cepi hanya dijerat Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ”Saat kami menggeledah rumahnya di Jalan Palbatu III No. 07, RT 09, RW 10, Kelurahan Menteng Dalam, kami menemukan berbagai jenis senjata tajam. Seperti sebilah golok, sebilah sangkur, dan sebilah parang yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya,” tutur mantan Kapolsek Metro Cilincing itu lagi.
BACA JUGA: ASTAGA! Ayah Bejat Sedunia Ini Cabuli Putri Sendiri di Depan Istri
Sejauh ini polisi sudah menangkap tiga orang terkait kasus ini. Selain Cepi, anggota Ormas Kober lainnya, Hasan Basri alias Acay (38) juga telah ditangkap. Dia diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap Acmad Rivai, anggota geng Wallstreet yang menjadi satu-satunya korban tewas dalam tawuran malam tahun baru.
Hasan sendiri mengalami luka parah di bagian wajah akibat diguyur air keras oleh anggota geng Wallstreet. Dia dibekuk di Rumah Sakit (RS) Agung Tebet Jakarta Selatan pada Senin siang (4/1), saat sedang dirawat karena luka tersebut.
BACA JUGA: Alamaaak! Rebutan Cewek, WNI Bunuh Teman Sekampung Di Malaysia
”Empat saksi mata menyebutkan kalau tersangka Hasan Basri yang membacok korban Acmad Rivai hingga tewas. Nah, pelaku penyiraman air keras ke wajah tersangka Hasan juga sudah kami tangkap,” ujar Krishna .
Sementara satu tersangka lagi yang sudah dibekuk aparat adalah Suryadi alias Askop (20), dari kelompok Flamboyan. Dia lah orang yang diduga mengguyur wajah Hasan Basri dengan air keras. Perih tak tertahan akibat air keras itu lah yang membuat Hasan membabi buta membacok korban Achmad Rivai hingga meregang nyawa.
Tersangka Hasan sendiri dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan yang membuat seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Askop dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Membuat Seseorang Luka Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi sendiri masih mengejar 12 orang lainnya yang terlibat dalam tawuran itu. Mereka adalah pelaku tawuran dari kedua kelompok yang diduga secara langsung melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka-luka.
”Makanya kami mengimbau agar nama-nama yang disebutkan itu sebaiknya saja segera menyerahkan diri sebelum kami yang menangkap,” pungkas Krishna. (ind/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamit Cari Rumput, Pulang Gosong Disambar Petir
Redaktur : Tim Redaksi