Penasihat Hukum Agus Nurpatria Bilang AKP Irfan Berbohong

Kamis, 15 Desember 2022 – 23:02 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal menempuh langkah hukum terhadap Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto atas dugaan kesaksian bohong di ruang sidang.

AKP Irfan sendiri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi untuk Hendra dan Agus dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

BACA JUGA: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tak Mengajukan Eksepsi, Begini Penjelasan Henry

"Izin, yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," kata penasihat hukum Hendra dan Agus, Sahala Panjaitan di ruang sidang.

Semula Sahala bertanya kepada Irfan yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini ihwal dengan siapa dirinya ke rumah AKPB Ridwan Soplanit pada 9 Juli 2022.

BACA JUGA: Begini Persekongkolan Kombes Agus Nurpatria dengan Ferdy Sambo, Oalah

Irfan menjawab bersama mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria.

Penasihat hukum Hendra dan Agus itu lantas mengubah redakai pertanyaan apakah bersama-sama atau kliennya di belakang Irfan Widyanto.

BACA JUGA: Giliran Kombes Agus Nurpatria Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

"Dari gapura saya berjalan bersama dengan Pak Agus ke rumah Pak Ridwan," jawab Irfan.

Sahala Panjaitan kemudian bertanya setelah masuk ke rumah mengambil DVR CCTV tanpa Agus Nurpatria atau tidak.

"Baru kemudian Anda ambil CCTV di Pak Ridwan tanpa Pak Agus?" tanya Sahala.

"Benar, tanpa Pak Agus," jawab Irfan.

Sahala kemudian menyinggung soal fakta persidangan dari keterangan AKBP Ridwan Soplanit yang menyatakan AKP Irfan permisi terlebih dahulu atas perintah Acay mengambil DVR CCTV.

"Anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" tanya Sahala.

"Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan perintah siapa adek asuh? Tangan saya langung begini (tunjuk Agus di belakang). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya. Dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya," jawab Irfan.

Karena jawaba itu, Sahala menilai keterangan AKP Irfan tersebut berbohong.

Namun, Hakim Ketua Ahmad Suhel bertanya ihwal keterangan apa yang berbohong kepada Sahala Panjaitan.

"Mana yang bohong?" tanya Hakim Suhel.

Penasihat hukum Hendra dan Agus itu menjawab bahwa AKBP Ridwan Soplanit menyatakan bahwa AKP irfan mengatakan perintah dari Acay.

"Itu fakta persidangan, tetapi saksi saat ini tidak ada perintah dari Acay," tutur Sahala Panjaitan.

Hakim Ahmad Suhel menyatakan selama persidangan AKP Irfan hanya memperkenalkan diri kepada Ridwan Soplanit ihwal dirinya merupakan anak buah Acay.

"Begini yang saya ikuti persidangan dari awal dia katakan pada saat bertemu Soplanit kenalkan diri anak buah Acay. Itu yang disebutkan sepeti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay, itu yang disampaikan Soplanit," kata Hakim Suhel.

Penasihat hukum Hendra dan Agus itu pun menyinggung isi berita acara pemeriksaan (BAP) AKBP Ridwan Soplanit pada nlmor 13 perihal jawaban AKP Irfan yang menyebut perintah Acay.

"Itu BAP-nya, tetapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," ujar Hakim Suhel.

Akan tetapi, penasihat hukum Hendra dan Agus itu masih kukuh dengan pernyataannya itu. "Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan, Yang Mulia," kata Sahala. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler