Penasihat Hukum: Jangan Sampai Ada Warga Asing Bisa Menggugat Ketua RW di Indonesia

Selasa, 14 Februari 2023 – 23:38 WIB
Penasihat hukum Ketua RW 015 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Onggo Wijaya mengharapkan pengadilan bisa menolak gugatan seorang warga berinisial YH. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ketua RW 015 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Onggo Wijaya mengharapkan pengadilan bisa menolak gugatan seorang warga berinisial YH. Onggo menyatakan apabila gugatan ini diterima, maka dampak sosialnya bisa membuat kerugian lainnya.

Hal itu disampaikan Onggo dalam pembelaan terhadap kliennya, Ketua RW 015 di Kelurahan Pluit.

BACA JUGA: Turunkan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Heru Budi Minta Peran Maksimal RT-RW di DKI

Seorang warga Pluit berinisial YH menggugat Lurah Pluit dan Ketua RW 015 Kelurahan Pluit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam salah satu gugatan itu, warga tersebut meminta Lurah untuk mencopot Ketua RW 015.

Perkara ini berawal ketika YH yang mengaku hendak membuka usaha di tempat yang terletak di wilayah RW 015, tetapi terdapat spanduk yang bertuliskan “Belum Bayar Iuran Swadaya RW 015”.

BACA JUGA: Inilah Pesan Mayjen TNI Untung untuk Para Ketua RW se-Jakarta Timur

Selanjutnya, YH pada Juni 2022 mengirim surat tembusan kepada Lurah Pluit yang pada pokoknya mengajukan keringanan iuran swadaya. Menurut pengakuan YH, Lurah tidak memberikan tanggapan. Karena merasa haknya untuk berdagang pada rumah di lingkungan RW 015, maka YH mengajukan gugatan ke PTUN pada 25 Oktober 2022.

Onggo menerangkan penggugat sebenarnya tidak memiliki legal standing karena yang bersangkutan bukan pemilik rumah ataupun warga RW 015. YH merupakan warga RW 04 sehingga tidak memiliki hubungan hukum dengan Ketua RW 015.

BACA JUGA: Heru Budi Minta Pengurus RW Ikut Jaga Keamanan

"Dia bukan pemilik rumah, dia bukan warga RW 015, dan pemilik asli rumah belum membayar iuran swadaya, lalu mengapa YH menuntut Lurah Pluit menonaktifkan Ketua RW 015?" kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/2).

Sidang dengan pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan pada Rabu (8/2) pekan lalu.

Onggo menyatakan pihaknya sudah mengajukan dan menyerahkan bukti salinan putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor: 3653 K/Pdt/2022 ke Majelis Hakim PTUN yang membuktikan bahwa YH bukan sebagai pemilik rumah yang terletak di lingkungan RW 015. Dan YH sendiri melampirkan bukti KTP-nya yang ternyata beralamat di RW 04 Kelurahan Pluit.

Di sisi lain, Onggo juga menyampaikan gugatan YH terhadap Lurah Pluit dan Ketua RW 015 salah alamat. Sebab, terbukti pada keterangan saksi-saksi yang diajukan YH ternyata pada umumnya hanya berkeluh kesah tentang masalah lingkungan, bukan permasalahan tentang adanya keputusan pejabat atau badan tata usaha negara atau tindakan administratif yang merugikan YH.

“Bayangkan, bagaimana mungkin orang yang tinggal di RW 04 dan bukan sebagai pemilik rumah di lingkungan RW 015 tetapi bisa menggugat Ketua RW 015? Jika ini dibiarkan maka besok-besok ada orang tinggal di Amerika bisa menggugat Ketua RW di Indonesia," kata dia.

Onggo berharap pengadilan dapat memutus seadil-adilnya dengan mempertimbangkan legal standing YH. Dia menilai apabila YH keberatan dengan tindakan ketua lingkungan yang menagih iuran, maka seharusnya ia mengajukan gugatan ke peradilan umum, bukan ke PTUN.

Terlebih, menurut Undang-Undang dan Permendagri, Rukun Warga dan Rukun Tetangga itu bukan penyelenggara negara, tetapi mitra dari pemerintahan di desa.

"Setiap warga di suatu lingkungan memiliki hak dan kewajiban, jangan di satu sisi menuntut hak tetapi secara sengaja tidak melaksanakan kewajibannya apalagi mencari-cari kesalahan klien kami," jelas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adukan Ada Praktik Pungli, Ketua RW di Pantai Mutiara Malah Diberhentikan dari Jabatan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Penasihat hukum   RW   ketua RW   Sidang   Ptun  

Terpopuler