jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota keberatan eksepsinya pada persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Dalam eksepsinya, tim pengacara menjelaskan bukti peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.
BACA JUGA: UBS Gold Berkolaborasi dengan Diana M Putri, Desainer Busana Blackpink
Salah satu pengacara Putri, Novia Gasma menilai dakwaan yang dibuat JPU mengesampingan fakta yang krusial.
Pasalnya, kata dia, dalam surat dakwaan tersebut diklaim bisa mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
BACA JUGA: Jaksa: Putri Candrawathi tidak Mencegah Ferdy Sambo Merampas Nyawa Yosua
"Padahal, peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," kata Novia membacakan eksepsi di persidangan, Senin (17/10).
Menurut Novia, berdasar keterangan Putri Candrawathi selaku korban kekerasan seksual yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pafa 26 Agustus 2022 lalu.
BACA JUGA: Mendengar Pengakuan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Langsung Begini
Kemudian, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
Berdasar keterangan Ahli Psikologi Reni Kusumo Wardhani yang tertuang dalam BAP, kata dia, menyatakan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
"Menurut Putri, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat," tuturnya.
Hasil keterangan ahli psikolog tersebut, lanjut dia, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk dialami Putri berupa simtom depresi dan reaksi trauma akut.
Kemudian, ditemukan integrasi hasil tes bahwa tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami).
"Bahwa informasi yang disampaikan Putri Candrawathi, dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," ucap dia.
Karena itu, tim penasihat hukum menganggap bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang membuktikan adanya kondisi terdakwa Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai lantai tumah Magelang oleh saksi Susi dan Kuat Ma'ruf.
Walakin, dakwaan JPU dinilai mencederai aspek esensial surat dakwaan JPU.
Padahal, kata dia, surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim.
"Lebih dari itu, dengan mengesampingan fakta-fakta yang krusial dapat menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa atau pun korban," kata dia. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama