jpnn.com, JAKARTA - Amarah Ferdy Sambo kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memuncak setelah mendengarkan pengakuan Putri Candrawathi melalui saluran telepon.
Konon, Putri Candrawathi memberikan pengakuan bahwa Brigadir J telah berbuat kurang ajar di rumah Magelang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Kroni-kroninya Harus Segera Diperiksa Terkait Konsorsium 303
Hal itu tertuang dalam salinan dakwaan Kuat Ma'ruf yang dikutip JPNN.com pada Jumat (14/10) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.
"Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," tulis salinan dakwaan itu.
BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut 2 Omongan Febri Diansyah soal Ferdy Sambo Tidak Logis
Adapun Putri Candrawathi didesak Kuat Ma'ruf untuk menelepon Ferdy Sambo ihwal kejadian di Magelang.
"Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," ucap Kuat.
BACA JUGA: Hendra Kurniawan Mendengar Yosua Meraba Paha Putri Candrawathi
Padahal, Kuat sendiri tidak mengetahui secara pasti duduk persoalan di rumah Magelang.
Ferdy Sambk dan Putri bertelepon pada Jumat (8/7) dini hari. Dalam percakapan itu, Putri Candrawathi menangis tersedu-sedu kepada Ferdy Sambo.
Seusai mendengar pengakuan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo sungguh marah kepada Brigadir J.
Namun, Putri Candrawathi memohon kepada Ferdy Sambo agar tidak menghubungi siapa-siapa ihwal peristiwa di Magelang.
"Jangan hubungi ajudan, jangan hubungi yang lain," ucap Putri.
Tujuan permintaan Putri itu karena rumah Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut.
Putri Candrawathi khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Brigadir J memiliki senjata dan postur tubuhnya jauh lebih besar dari ajudan lain.
"Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri Candrawathi," tulis salinan dakwaan itu.
Lalu, Putri Candrawathi meminta pulang dan berjanji akan menceritakan peristiwa Magelang lebih detail setiba di Jakarta.
Lima terdakwa pembunuhan berencana terhadao Brigadir J bakal segera menjalani persidangan di PN Jaksel pada pekan depan.
Kelima tersangka itu di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka terancan hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama