Penataan Aset dan Akses Harus Sejalan untuk Wujudkan Reforma Agraria

Selasa, 26 Desember 2023 – 11:07 WIB
Monitoring dan Evaluasi Program Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah 2023, Palu, Jumat (22/12) lalu. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, PALU - Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dadat Dariatna mengatakan penataan aset dan akses harus sejalan untuk mewujudkan reforma agraria.

Reforma agraria atau reformasi pertanahan adalah istilah pergerakan yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah, sifat, kekuatan, dan distribusi dari kepemilikan tanah tersebut

BACA JUGA: Refleksi Reforma Agraria, Kolaborasi dalam Penataan Aset & Akses untuk Memakmurkan Rakyat

Menurut Dadat, selama ini yang dilakukan oleh berbagai struktur Kementerian ATR/BPN baik di tingkat nasional maupun kabupaten kota adalah lebih condong kepada penataan aset.

Penataan aset yang dilaksanakan di setiap daerah melalui kegiatan redistribusi tanah.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Pastikan HGU Bukan Kawasan Hutan

“Sebetulnya kalau hanya ini saja yang kami lakukan reforma agraria belum lengkap, karena setelah penataan aset itu ada kegiatan lain, yaitu akses,” kata Dadat dalam Monitoring dan Evaluasi Program Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah 2023, Palu, Jumat (22/12) lalu.

Dia menjelaskan bahwa penataan aset melalui redistribusi tanah harus dilanjutkan dengan kegiatan lain.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Pidanakan Mafia Lahan di Batam

Menurut dia, tanah-tanah yang diberikan kepada masyarakat melalui penataan aset itu harus ditindaklanjuti dengan penataan akses.

“Konkretnya, penataan akses itu adalah kegiatan pemberdayaan pada masyarakat melalui tanah-tanah yang sudah diberikan tersebut harus bisa memakmurkan si pemegang tanah,” jelasnya.

Dadat menjelaskan reforma agraria berarti penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Artinya, dalam kegiatan redistribusi tanah subjek yang menerima itu betul-betul harus yang berhak.

“Di sini lah makna keadilan, enggak boleh sembarang orang bisa menerima, harus sesuai kriteria yang ditentukan. Kemudian harus memberdayakan tanah yang diterima, harus menjadi sumber kemakmuran,“ tambah Dadat. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan Aset Negara, JIEP Gandeng Kementerian ATR/BPN


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler