jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa lahan yang mendapatkan status hak guna usaha (HGU) telah dikeluarkan dari kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Substansi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN, David Cristhian. Menurutnya, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang diterbitkan ATR/BPN dipastikan berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Sejak awal proses, semua HGU harus berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Karena panitia yang turun ke lapangan salah satunya berasal dari Dinas Kehutanan," kata David dalam keterangan persnya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi HGU Kebun Tebu, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Pengusaha Haliem Hoentoro
Menurut David, untuk memperoleh HGU, pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dan menjalani proses yang cukup komprehensif dari hulu sampai hilir.
“Dipastikan, jika syarat tersebut tidak dipenuhi, HGU tidak akan terbit,” ujar dia.
BACA JUGA: Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit
Hal itu juga berlaku apabila lahan yang diajukan pemohon berada dalam kawasan hutan. Jika demikian, sudah pasti Kementerian ATR/BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat atau Surat Keputusan HGU.
"Jadi untuk BPN, kami pastikan clear and clean. Bahwa proses pemberian HGU melalui proses hulu sampai hilir dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Apabila salah satu persyaratan tidak bisa terpenuhi, sertifikat tidak bisa terbit," kata David.
BACA JUGA: Kawasan Hutan Dirambah, DLHK Riau Bertindak
Dia juga mengatakan bahwa sejauh ini Kementerian ATR/BPN secara intens telah melakukan diskusi dan komunikasi dengan satgas sawit, untuk memperjelas posisi HGU yang diklaim masuk ke kawasan hutan.
Pasalnya, pada saat proses pengurusan HGU, lahan yang diajukan telah berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau telah dilepaskan dari kawasan hutan.
"Dalam berbagai diskusi dengan Satgas Sawit, kita selalu berkoordinasi dan menjelaskan bahwa sertifikat yang kami terbitkan sebelum ada kawasan hutan yang sekarang diklaim sebagai hutan. Sebelumnya status lahan itu sudah dilepaskan dari kawasan hutan atau APL," paparnya.
Diketahui, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara, yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan sehingga legal untuk dijadikan sebagai areal produktif.
Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Sadino mengatakan secara hukum HGU itu bukan lagi kawasan hutan dan sudah menjadi wewenang Kementerian ATR.
Memang sumber tanahnya bisa dari Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan tetapi ada juga yang bersumber dari tata ruang yang tidak memerlukan pelepasan.
Sehingga untuk memperoleh HGU bisa dari pelepasan kawasan hutan (parsial) dan ada yang karena perubahan tata ruang sudah bukan kawasan hutan atau sering disebut Areal Penggunaan Lain (APL), atau sering kali disebut secara tata ruang untuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan HGU.
Lahan yang bisa dimohonkan pelepasan juga bersumber dari hutan produksi yang dapat dikonversi (Hutan Produksi Konversi/HPK).
“Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU,” kata Sadino. (cuy/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsuar Sentil Perusahaan Sawit Tak Punya HGU di Hadapan Komisi XI DPR RI
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan