jpnn.com - SANGATTA – Sidang kasus pencabulan, pembunuhan, dan pembakaran terhadap Az, bocah asal Sangkulirang, Kutim, dengan terdakwa Ijur (45), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Selasa (29/11).
Agendanya adalah pembacaan surat tuntutan.
BACA JUGA: Lah Gimana Nih, Kaltim Kebanjiran Pekerja Asing
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara seumur hidup bagi Ijur. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (6/12), dengan agenda pembacaan pembelaan.
Ditemui selepas sidang, Kasi Pidum Kejari Kutim Amanda menjelaskan, tuntutan seumur hidup sesuai dengan dakwaan kedua primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
BACA JUGA: Guru Honorer Dibunuh di Depan Kekasihnya
Hal itu juga diajukan berdasar fakta selama beberapa kali persidangan.
Selain itu, diperkuat dengan keterangan saksi dan alat bukti.
BACA JUGA: Dukung Asian Games 2018, PLN Operasikan 2 GI dan Jalur Transmisi
“Sesuai prosedur, kami juga melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, karena kasus ini menarik perhatian warga,” ungkapnya.
Menurut Israq, unsur perencanaan kasus ini diambil dari berbagai keterangan. Misalnya, ada saat mengajak Az jalan dari rumahnya ke pasar, sudah masuk perencanaan.
Hal ini kemudian diperkuat saat terdakwa membawa ke TKP dan mencabuli korban.
Saat itu, korban menangis dan terdakwa sempat berpikir cara membuatnya diam.
“Dia pun membekap mulut dan mencekik leher korban. Setelah itu, Ijur sempat memastikan dengan memeriksa napas korban. Setelah memastikan meninggal dunia, terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan terdakwa, tutur Israq, antara lain perbuatannya sangat meresahkan masyarakat dan tergolong sadis.
Juga, mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bocah yang berakibat penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Sementara yang meringankan hanya satu, dia mengakui perbuatannya,” sebutnya. (dns/ica/k8/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berangkat Kamis Malam, 212 Ajang Silaturahmi Umat Islam
Redaktur : Tim Redaksi