jpnn.com, BENGKAYANG - Penjabat (Pj) Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Yohanes Budiman memerintahkan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bengkayang melakukan pendampingan kepada 10 anak bawah umur korban tindakan asusila.
"Kami sangat prihatin atas kasus yang terjadi baru-baru ini di Bengkayang di mana ada 10 korban anak bawah umur menjadi korban. Kasus ini sudah diambil alih dan ditangani oleh Dinsos PPA Bengkayang untuk pendampingan psikis korban," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Selasa (26/1).
BACA JUGA: Fransiskus Singgung Hukum Kebiri untuk Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur
Yohanes berpesan kepada masyarakat terutama orang tua untuk lebih waspada menjaga dan mengontrol anak-anaknya.
Menurutnya, banyak kasus yang terjadi baik itu pelakunya orang tak dikenal, maupun orang-orang terdekat.
BACA JUGA: Nih Tampang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pelaku melakukan perbuatannya dengan iming-iming pengobatan, uang dan lain-lain.
Karena itu, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anaknya.
"Mereka memanfaatkan keluguan anak-anak," katanya.
Dia mengajak masyarakat ikut mengawasi itu, selain peran orang tua dalam mendidik anak sejak dini.
"Sehingga anak-anak dapat mengenal ancaman yang akan terjadi bagi mereka," ucap Yohanes.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang mengungkap tindakan kriminal seorang pria berinisial JP yang merupakan petugas keamanan di salah satu hotel di Kabupaten Bengkayang.
JP juga merupakan pemilik salah satu Sanggar Tari yang ada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
JP ditangkap lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap 10 anak wanita di bawah umur.
Kapolres Bengkayang AKBP NB. Dharma mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut pelaku JP melakukan aksinya kepada anak didiknya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dengan iming-iming pengobatan alternatif, berupa berkunci batin.
Terkait modus tersebut, Kapolres mengungkapkan para korban tidak mengetahui apa-apa terkait berkunci batin.
Namun, pelaku terus mendesak para korbannya sembari menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa setiap korban memiliki penyakit yang harus segera disembuhkan.
Sebab, lanjut Kapolres, bila dibiarkan penyakit tersebut bisa bertambah parah seiring berjalannya waktu.
Kemudian penyakit tersebut juga tidak bisa disembuhkan di tempat lain.
“Pelaku mengatakan hal tersebut kepada satu per satu muridnya melalui chat WhatsApp secara pribadi, sehingga para korban yang merasa takut kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pengobatan berkunci batin,” jelasnya.
Polres yang mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan penelusuran.
Alhasil, polisi menemukan dugaan pelaku melakukan tindakan asusila terhadap murid-murid di sanggarnya yang rata-rata anak di bawah umur.
“Sehingga kondisi tersebut membuat kasus ini dilimpahkan ke kami dan penangkapan terhadap pelaku kami lakukan pada Minggu (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Selain itu, pengamanan terhadap pelaku kami lakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku bisa diamankan dari (amukan) pihak keluarga maupun masyarakat di lingkungan sekitar korban,” tambahnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy