jpnn.com, JAKARTA - Kepada JPNN.com viewers yang budiman, melalui kabar ini kami memberitahukan pencabutan berita berjudul Para Praktisi Hukum Diminta Mendukung Implementasi UU Cipta Kerja yang diunggah pada Selasa, 5 Januari 2021 pukul 14.22 WIB.
Pencabutan berita tersebut berdasarkan Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor: 21/Risalah-DP/IV/2021 tentang Pengaduan Rachmat Sukarno Terhadap Media Siber JPNN.com.
Kami mengunggah konten itu dengan merujuk pemberitaan di Antara yang berjudul UU Ciptaker dinilai untuk buka lapangan kerja. (https://sumsel.antaranews.com/berita/518404/uu-ciptaker-dinilai-untuk-buka-lapangan-kerja).
Laman antaranews.com menayangkan berita itu pada Selasa, 5 Januari 2021 pukul 08.43 WIB.
BACA JUGA: Tempe dan Tahu Langka, Polri Kejar Penimbun Kedelai di Beberapa Daerah
Namun, Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Rahmat Soekarno yang menjadi narasumber berita antaranews.com tersebut merasa tidak pernah membuat pernyataan seperti itu. Saudara Rahmat Soekarno juga mengaku tidak pernah menghadiri webinar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
BACA JUGA: Vaksinasi COVID-19 di Depan Mata, Menko Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh 5 Persen di 2021
Selanjutnya Saudara Rahmat Soekarno mengadukan pemberitaan JPNN.com tersebut ke Dewan Pers. Sebagai pengadu, Saudara Rahmat Soekarno meminta JPNN.com mencabut berita 'Para Praktisi Hukum Diminta Mendukung Implementasi UU Cipta Kerja'.
Melalui mediasi di Dewan Pers, Saudara Rahmat Soekarno selaku pengadu dan JPNN.com sebagai teradu telah membuat kesepakatan. JPNN.com sepakat mencabut berita tersebut.
Dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut telah kami cabut. Kami juga meminta maaf kepada Saudara Rahmat Soekarno atas pemberitaan yang dianggap tidak memenuhi kaidah jurnalistik tersebut.
Salam takzim dan tabik,
Redaksi JPNN.com
Redaktur & Reporter : Natalia