JAKARTA -- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) melalui Keputusan Nomor 50/KPU/II/2010, namun polemik mengenai pembentukan panwas pilkada tetap saja berlanjutSikap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang menolak semua panwas yang dilantik Bawaslu yang keanggotaannya dari panwas pilpres 2009, ditanggapi Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini
BACA JUGA: KPU Tolak Panwas Bentukan Bawaslu
Kepada JPNN Senin (8/2) malam, Nur Hidayat justru mendesak KPU beserta jajarannya untuk tidak lagi mempersoalkan eksistensi panwas pilkada yang telah ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu.
Berdasarkan teori perundang-undangan, kata Nur, meskipun suatu aturan kebijakan berupa SEB telah dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat dan menandatanganinya, namun hal itu tidak berlaku surut atau non-retroaktif
BACA JUGA: Baliho Kandidat Harus Kena Pajak
"Artinya, anggota Panwaslu Kada yang telah dilantik oleh Bawaslu adalah sah dan konstitusional serta tidak bisa dibatalkan," tegas Nur
BACA JUGA: Yuddy Chrisnandi Gabung Hanura
22 Tahun 2007 joUU No12 Tahun 2008 dan inkonstitusional karena berlawanan dengan semangat pilkada sebagai bagian dari rezim Pemilu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Rampingkan Kepengurusan Hanura
Redaktur : Soetomo Samsu