jpnn.com - JAKARTA - Wajar jika banyak pengurus madrasah mengeluhkan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang terlambat. Sebab, pencairan dana BOS madrasah yang di kelola Kemenag tahun ini memang ambudarul.
Dari total 34 kantor wilayah (kanwil), baru ada tujuh kanwil yang sudah mencairkan. Ketujuh kanwil Kemenag yang sudah mencairkan dana BOS untuk madrasah itu adalah Lampung, Gorontalo, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, NTT, dan Maluku.
BACA JUGA: Lagi, Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa Pembocor Unas
Sementara kanwil lainnya masih belum mencairkannya. Tahun ini alokasi dana BOS madrasah di Kemenag mencapai Rp 8 triliun. Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pemicu keterlambatan pencairan dana BOS untuk madrasah ini bermula dari kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kementerian yang dipimpin Bambang Brodjonegoro itu mengubah dana BOS di Kemenag dari kelompok bantuan sosial (akun 57) menjadi kelompok belanja barang (akun 52).
BACA JUGA: Miris Melihat 41 Pelajar SMP tak Bisa Ikut UN
"Aturan ini tidak berlaku di Kemendikbud. Sehingga pencairan dana BOS di Kemendikbud untuk sekolah-sekolah umum tidak ada keterlambatan," terang Kamarudin pada Jawa Pos (induk JPNN).
Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu mengatakan, perubahan akun oleh Kemenkeu tersebut membuat uang dana BOS madrasah yang sudah di kanwil masing-masing tidak bisa disalurkan ke sekolah.
BACA JUGA: Depresi UN, Asam Lambung Naik
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin membongkar alasan kenapa ada perubahan dana BOS madrasah dari kelompok bansos menjadi belanja barang. "Perubahan ini atas masukan dari KPK dan BPKP," kata Jasin. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 41 Pelajar SMP Mawar Sharon Tidak Ikut UN
Redaktur : Tim Redaksi