Pencairan DAK Pendidikan Tunggu Permendiknas

Dianggap Mampu, 42 Kabupten Tak Keciprat DAK

Rabu, 10 Agustus 2011 – 12:03 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan segera menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengembangan Fisik  Sekolah senilai Rp 10,04 TriliunPlt Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto mengatakan, rancangan Permendiknas tersebut saat ini sudah diparaf oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh dan dalam waktu dekat akan ditandatangani.

"Aturan mengenai DAK dan Juknis fisik sudah disetujui Mendiknas dan sudah diparaf dan segera akan ditanda tangan yang kemudian akan dibawa ke Kemenkumham untuk proses perundang-undangan

BACA JUGA: Organisasi Mahasiswa Harus Saling Melengkapi

Mungkin dalam waktu dekat akan rampung dan segera terbit," ungkap Suyanto di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (9/8).

Dengan adanya aturan tersebut, Kemdiknas juga akan segera memanggil seluruh dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk mengikuti sosialisasi mengenai aturan baru tersebut
"Minggu depan rencananya akan memanggil seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk sosialisasi

BACA JUGA: Pola Distribusi Guru Bakal Ditata Ulang

Pasalnya, Juknis fisik ini menjelaskan mengenai aturan rehabilitasi sekolah rusak bera, pendirian perpustakaan dan pembangunan unit sekolah baru (USB)," jelasnya.

Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini menerangkan, penggunaan dana DAK tahun 2011 yang mencapai 10,04 triliun dan  dikhususkan untuk jenjang pendidikan dasar ini, rencananya digunakan untuk peningkatan mutu dan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru


Tahun 2010, DAK Pendidikan dikhususkan untuk peningkatan mutu 100 persen

BACA JUGA: Awasi BOS, Kemdiknas Genjot Penerapan MBS

Sementara tahun ini, menurut Suyanto, Kemendiknas memberikan kewenangan kepada daerah untuk memamfaatkan DAK pendidikan pada peningkatan mutu dan rehabilitasi kelas atau pembangunan kelas baru.

"Misalnya, kabupaten/kota bisa menentukan sendiri, apakah rentang alokasinya untuk  peningkatan mutunya 35 persen dan rehabilitasi ruang kelas 65 persen atau sebaliknya," imbuhnya.

Lebih lanjut Suyanto menambahkan, dari 497 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang tidak akan mendapatkan DAK tersebut ada sebanyak lebih kurang 42 kabupaten kotaDi antaranya, Bengkalis, Kampar, Pekanbaru, Cirebon, Yogyakarta, Balikpapan, Samarinda, Bontang, Tarakan, Penajam Paser Utara , Denpasar, Badung

"Mengapa Kabupaten/kota tersebut tidak memperoleh DAK, karena pemerintah pusat menilai  bahwa kabupaten/kota tersebut sudah mampu, dan tidak ada unit sekolah di daerah tersebut yang masuk ke dalam kategori rusak berat, sehingga tidak perlu direhabilitasi," imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SKB Distribusi Guru Tertahan di Kemenkeu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler