SKB Distribusi Guru Tertahan di Kemenkeu

Selasa, 09 Agustus 2011 – 19:19 WIB

JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yang mengatur tentang distribusi guruNamun hingga saat ini, draft SKB itu masih tertahan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

BACA JUGA: Penyaluran BOS Dipegang Provinsi

Sedianya, SKB tersebut diteken oleh Mendagri, Mendiknas, Menag, MenPAN/RB dan Menkeu.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto, mengatakan, hingga saat ini dari masing-masing kementerian itu sudah dimintai usulan-usulan tentang proses penyusunan SKB
Namun ternyata, draft SKB justru mandek di Kemenkeu yang kemungkinan disebabkan adanya beberapa persoalan yang belum disepakati

BACA JUGA: Presiden Hibahkan Rp 565 Juta bagi Guru Daerah Khusus



"Dimungkinkan terkait dengan anggaran dan belum ada yang disepakati
Kami juga belum tau apa yang menjadi keberatan oleh Meneku," jelas Suyanto di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (9/8).

Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan SKB lima menteri tentang Distribusi Guru adalah tidak meratanya jumlah guru di Indonesia

BACA JUGA: Kemdiknas Aktifkan Kembali Tim BOS Daerah

Dengan SKB itu, diharapkan pemerintah dapat menata ulang distribusi guru di masing-masing daerahHanya saja, aturan ini hanya mengatur guru-guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) saja.

Selain itu, peraturan tentang distribusi guru tersebut disusun dengan melibatkan banyak kementerian lantaran urusan guru memang menyangkut banyak pihakSayangnya, kata Suyanto, dasar penerbitan SKB dinilai tidak kuat

"Kabarnya, peraturan ini juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuatTetapi kan ini sebagai upaya pemerintah agar supaya guru dapat dimobilisasi dengan baik sesuai dengan kebutuahn daerah," tukas Suyanto.

Karenanya, lanjut Suyanto, jika nantinya peraturan ini tetap mangkrak di Kemenkeu maka alternatif lain yang akan diambil adalah meningkatkan stauts SKB menjadi Peraturan Pemerintah"Jika ini gagal, maka usaha selanjutnya adalah pemerintah akan membentuk PP mengenai distribusi guru," ujarnya(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bansos Rp 14,2 Miliar untuk SD Kabupaten Bogor Diserahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler