Pencalonan PDIP di Pemilukada Mesuji Digugat ke MK

Rabu, 19 Oktober 2011 – 23:13 WIB

JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Mesuji, Lampung yang gugatannya diajukan pasangan Iskandar Maliki-Agus Setio, Arif Budiman-Yedi Supriatna, dan Suprapto-Dahlan Dahlir.

Para penggugat keberatan dengan hasil berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU MesujiMereka menuntut MK membatalkan penetapan pasangan calon Khamamik-Ismail Ishak sebagai pasangan calon Pemilukada Mesuji dan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut kuasa hukum pasangan Iskandar Maliki-Agus Setio, Agus Bhakti Nugroho, pada masa penjaringan dan penyaringan bakal calon yang dilakukan PDI Perjuangan, Khamamik tidak pernah mendaftarkan diri dan mengikuti proses penjaringan yang dilaksanakan partai pengusungnya

BACA JUGA: PAN Berharap Patrialis Dapat Jabatan Bidang Hukum

“PDIP merekomendasikan dan menetapkan Ruswandi Hasan-Sariaman sebagai pasangan calon,” kata Agus saat sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (19/10).

Kata Agus, pelanggaran konstitusi terjadi setelah ketua Dewan pimpinan Cabang (DPC) PDIP Mesuji, Adam Ishak dan Sekertaris, Iwan Setiawan, pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencalonkan nama lain yakni, Khamamik-Ismail Ishak sebagai calon bupati dan wakil bupati yang diusung.

Bahkan lanjut Agus, atas kondisi itu DPP PDIP menyampaikan surat bernomor 052/Ex/DPD.12/VIII/2011 tertanggal 14 Juli 2011 kepada KPUD Mesuji agar tidak menindaklajuti proses pencalonan pasangan Khamamik-Ismail Ishak
“Tapi termohon (KPUD Mesuji) tidak mengindahkanya

BACA JUGA: Ical Setujui Fadel Direshuffle

Tindakan termohon sangat arogan dan tidak layak dilakukan oleh penyelnggara pemilukada,” ujarnya.

Pada akhirnya, kata Agus, DPP PDIP mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung tentang pnetapan pasangan calon tersebut yang dinilai bermasalah dan penuh kontroversi
“Putusan pengadilan (PTUN) membatalakan keputusan KPU Mesuji yang menetapkan pasangan Khamamik-Ismail Ishak sebagai pasangan calon Pilkada Mesuji,” tandanya.

Senada, kuasa hukum perkara 104/PHPU.D-IX/2011, Roder Nababan mengatakan, pelaksanaan tahapan pemilukada Mesuji sampai dengan penetapan pasangan calon telah ditemukan adanya kcurangan yang masif trstruktur dan massif yang dilakukan pasangan terpilih.

“Termohon patut diduga telah melakukan pemaksaan degan meloloskan pasangan Khamamik-Ismail Ishak, sangat patut diduga tidak memiliki ijazah sebagai syarat bakal calon,” kata Roder.

Menurutnya, tindakan KPUD Mesuji yang tetap memaksakan untuk meloloskan pasangan Khamamik-Ismail Ishak telah melanggar Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 32/2004 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah.

Sementara, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki dengan anggota Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi meminta para penggugat memperbaiki petitum permohonan.  Mahkamah menilai permintaan para pemohon dinilai kabur, apakah ingin Pemungutan Suara Ulang atau Pemilukada ulang

BACA JUGA: 14 Parpol Terdata Ikut Verifikasi

"Khususnya mengenai pembatalan salah satu pasangan calon sebagai peserta pemilukada, bukan kewenangan MK, itu kewenangan PTUNItu catatan yang harus diperbaiki,” saran Sodiki.

Sementara Hakim anggota Harjono menilai, permohonan kedua pihak ini sama yaitu terkait penetapan pasangan Khamamik-Ismail Ishak yang dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme“Itu yang diperlukan adalah bukti tertulis,” kata Harjono.

Begitu juga dengan pihak terkait (pasangan Khamamik-Ismail Ishak) diminta utuk dapat membuktikan bahwa pasangan itu merupakan pasangan yang sah diusung oleh PDIP“Siapa yang mengajukan pasangan itu?Buktikan kalau itu memang calon resmiSurat-surat (Bukti) supaya diserahkan ke Mahkamah,” ujarnya.

Selain itu, Mahkamah juga meminta para pengggat nantinya mengajukan saksi-saksi yang berkaitan dengan administrasi penetapan pasangan Khamamik-Ismail Ishak sebagai peserta Pemilukada“Apa proses yang diajukan PDIP itu memenuhi syaratSemua saksi yang dihadirkan berkaitan dengan proses administratif,” tandasnya.

Karenanya, Mahkamah memberikan waktu bagi para penggugat untuk memperbaiki permohonanyaSidang selanjutnya akan digelar Jumat (21/10), Pukul 09.00 WIBPerbaikan permohonan diserahkan sampai besok (Hari ini, red)Sekaligus dilampirkan bukti-bukti  yang dipakai untuk mendukung argumnetasiSidang dilanjutkan Jumat, mendengarkan tanggapan dari termohon dan pihak terkait," kata sodiki seraya mengetokan palu pertanda sidang ditutup(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Transparan, Mafia Pemilukada akan Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler