jpnn.com - JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan telah memeriksa 16 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang terletak di Stasiun Kereta Api Medan.
Jumlah tersebut menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, merupakan total dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik yang turun ke Medan dalam dua hari terakhir.
BACA JUGA: Pembukaan Tol Bawen Bisa Molor Lagi
“Hari ini (Selasa,red) penyidik mengagendakan pemeriksaan delapan orang saksi. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI. Masing-masing Dharma Jauhari, Sugiarno, S Mulyadi, Nur Elida, Ruslan Gani, Erwinsyah, Mahmud dan Zulfisan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/3).
Pemeriksaan para saksi kata Untung, telah dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Di mana pada pokoknya terkait kronologis awal bagaimana saksi menetap di rumah dinas hingga tidak lagi menghuni rumah dinas.
BACA JUGA: Bibit Waluyo Diperiksa Kejati
“Para saksi juga diperiksa terkait hal-hal yang terjadi sehingga mereka keluar dari rumah dinas tersebut,” katanya.
Dengan telah dilakukannya pemeriksaan Selasa, maka jumlah saksi yang telah diperiksa sejak Senin (24/3), telah berjumlah 16 orang. Karena pada Senin, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan delapan nama yang juga merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI. Masing-masing A Syamsuar, Hasri Hasibuan, M Rizal, Sutrisno, Hasri, Zulkarnaen Hasibuan, SB Tambusai dan Suprayitno.
BACA JUGA: Anggota KPPS Dihajar Kader PNA
“Pemeriksaan para saksi merupakan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, peberbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011,” ujar Untung.
Dalam kasus ini Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka sejak Januari 2014 lalu. Masing-masing Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan, Abdillah, dan seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie, yang merupakan boss dari PT Agra Citra Kharisma (ACK).
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat, atas dugaan keterlibatan ketiganya atas korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI yang saat ini dikuasai PT Agra Citra Kharisma (ACK). Bahkan di atas lahan kini telah dibangun sejumlah gedung perkantoran.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 yang Lulus Disumpah di Masjid
Redaktur : Tim Redaksi