Pencapresan Jokowi Digugat ke MK

Minggu, 08 Juni 2014 – 08:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua warga DKI Jakarta, Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty mendaftarkan uji materi Undang-undang tentang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya menggugat konstitusionalitas pencalonan presiden yang tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur. Pendaftaran dilakukan Jumat (6/6) siang dengan nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014.

Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal,  membenarkan pendaftaran pengajuan uji materi itu terkait dengan pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden di pilpres 2014.

BACA JUGA: Pencapresan Jokowi Diperkarakan di MK

Pemohon mengajukan uji materi pasal 6 ayat (1), penjelasan pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) dan (2) UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Menurut Kamal, perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA: Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK Dianggap tak Pro Pekerja

"Justru uji materi ini meminta Jokowi betul-betul menjadi negarawan," kata Kamal dalam pernyataan persnya, Minggu (8/6), di Jakarta.

Oleh karenanya, Kamal menambahkan, kalau seorang pemegang jabatan politik tidak mundur ketika mencalonkan diri sebagai Presiden atau wakil Presiden itu sama saja dengan memperjudikan jabatannya yang penuh spekulatif. "Dia juga tidak mau ambil risiko," tegasnya.

BACA JUGA: Jokowi dan Prabowo tak Melanggar Peraturan Pemilu

Kamal memprediksi, jika Jokowi menang dalam pilpres baru kemudian mengundurkan diri, tapi kalau tidak menang maka jabatan Gubernur DKI yang diembannya dilanjutkan kembali. Tindakan itu jelas telah mencederai kehormatan, wibawa dan martabat jabatan presiden. "Dan lembaga kepresidenan yang menghendaki sosok negarawan sejati dan terbebaskan dari keinginan merebut dan mempertahankan kekuasaan belaka," ujarnya.

Menurutnya, apabila hanya menteri, ketua atau pimpinan lembaga negara yang diharuskan mundur,  sedangkan pejabat negara yang notabene gubernur tidak diharuskan mengundurkan diri, maka terjadi diskriminasi pejabat publik.

Kamal menegaskan bahwa langkahnya untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK bukan bermaksud untuk menjegal langkah Jokowi sebagai capres 2014. Melainkan hanya untuk menjadikan seorang capres menjadi negarawan sejati.

Menurutnya, kalau jokowi memahami tujuan penggugatan itu, maka hal tersebut akan menguntungkan mantan Wali Kota Surakarta ini. Sebab, kata dia, Jokowi akan dinilai sebagai negarawan sejati.

"Jadi permohonan uji materi itu bukan untuk jegal menjegal, tetapi kita ingin membuat Jokowi dan kepala daerah lainnya yang ingin menjadi Capres sebagai negarawan sejati," pungkasnya. (boyjpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar CPNS tanpa SKCK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler