jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani memorandum of understanding (MoU) mengenai pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi.
Dengan demikian, materi pencegahan radikalisme akan dimasukkan ke dalam kurikulum pelajaran, terutama agama.
BACA JUGA: Saran Bamsoet Atasi Radikalisme di Masjid Lembaga Pemerintah
“Sebuah kebahagiaan bagi saya hari ini MoU dengan Kemendikbud dan Kemenag sudah diteken. Ini sangat penting untuk melindungi anak-anak kita dari radikalisme,” kata Kepala BNPT Suhardi Alius, Kamis (19/7).
Dia menambahkan, MoU itu membuat langkah-langkah pencegahan radikalisme di sekolah lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan baik.
BACA JUGA: Sinergi Antarnegara Mutlak Untuk Memberangus Radikalisme
“Jangan sampai anak bangsa ini tercemar hal-hal negatif seperti itu sehingga akhlak mereka harus kita kuatkan sebagai fondasi,” ujar Suhardi.
MoU itu sendiri melingkupi beberapa ruang lingkup seperti pencegahan penyebaran radikalisme dan intoleransi, penguatan materi moderasi sebagai pengembangan materi bahaya radikalisme dan intoleransi yang terintegrasi dalam mata pelajaran.
BACA JUGA: Perempuan Punya Peran Penting Cegah Radikalisme
“Kenapa kami siapkan MoU? Karena di Kemendikbud ada pendidikan penguatan karakter. Inilah yang akan kami isi bersama-sama dengan memberikan materi untuk memberikan daya tahan kepada anak-anak agar jangan sampai terpapar paham-paham negatif itu,” ungkap Suhardi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, pihaknya melakukan intervensi dalam penataan kurikulum yang menjadi bagian dari Badan Penguatan Karakter (BPK).
“Semua media akan kami gunakan dan kami bikin luwes sesuai dengan struktur K-13 sekarang. Intinya desainnya harus luwes dan tidak kaku,” tutur Muhadjir. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Ingatkan Guru Jangan jadi Provokator
Redaktur & Reporter : Ragil