Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Keberatan Kerjakan Sanksi Ini

Jumat, 01 April 2022 – 11:31 WIB
Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi di Marunda, Jakarta Utara, Rabu (31/3. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum mengerjakan sejumlah sanksi hukuman dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait isu pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

Salah satu sanksi yang belum dikerjakan ialah pembangunan tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.

BACA JUGA: PT KCN Tuduh Ada Oknum yang Jelekkan Namanya dengan Isu Batu Bara

Tanggul itu mesti dibangun untuk mencegah terbawanya debu batu bara saat disimpan.

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan desain dan konsep pembangunan tanggul, tetapi masih belum dibangun dengan alasan tertentu.

BACA JUGA: DKI Gelontorkan Anggaran Rp 119 Miliar untuk Jalur Sepeda, Wow!

Salah satunya, PT KCN merasa tanggul tersebut tidak akan berfungsi dengan baik bila perusahaan lainnya yang beroperasi di Marunda masih bebas mencemari lingkungan dan tak diberikan sanksi.

“Sebelum itu kami minta bagaimana efektivitas tanggul ini bisa berjalan kalau yang lokasi-lokasi yang di luar KCN tidak dilakukan penerapan yang sama," kata Widodo dalam konferensi pers di Marunda, Jakarta Utara pada Rabu (31/1).

BACA JUGA: Tidak Perlu Panik, Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri

Menurut dia, delapan perusahaan lainnya yang beroperasi di Marunda juga mesti diberi kewajiban membangun tanggul.

PT KCN pun telah melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan permintaan tersebut.

“Kalau hanya KCN, itu dampaknya tidak akan berjalan baik. Namun, kami siap kalau surat kami diterima, bahwa mungkin semua (perusahaan bangun tanggul) menurut kami itu lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Selain itu, perusahaan yang merupakan kerja sama badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta ini juga meminta perpanjangan waktu kepada Pemprov DKI untuk menuntaskan sanksi yang diberikan.

"Sanksi sebagian sudah banyak dilakukan, sebagian besar ditutup, pemilahan sampah, pembuatan drainase untuk B3. Ada beberapa sanksi itu kami sudah bersurat yang menurut kami waktunya terlalu pendek," jelas Widodo.

Diketahui, isu KCN ini bermula saat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang menerima sejumlah aduan dari warga Rusun Marunda terkait pencemaran debu batu bara di wilayahnya.

BACA JUGA: YW yang Dahulu Baku Tembak dengan Tim Resmob Sudah Ditangkap

Pencemaran tersebut berdampak pada kesehatan warga terutama anak-anak, dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain yang penuh abu batu bara, hingga seorang anak yang kornea matanya rusak.

Pemprov DKI kemudian menjatuhkan sanksi terhadap PT KCN dengan harus melaksanakan 32 item pekerjaan. (mcr4/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Longsor di Area Tambang Batu Bara, 6 Orang Tertimbun


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler