jpnn.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengklaim telah melakukan sejumlah tindakan pencegahan agar aktivitas perusahaan itu tidak mencemari lingkungan dengan debu batu bara yang dihasilkan.
Klaim itu disampaikan Juru Bicara PT KCN Maya S Tunggagini merespons sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN, Lihat Penyebabnya
PT KCN disanksi atas pencemaran lingkungan akibat abu batu bara yang berdampak bagi kesehatan warga Rusunawa Marunda.
"Sejauh ini perusahaan KCN secara berkala sudah melaksanakan tindakan-tindakan preventif, seperti pemasangan polynet untuk menghalau debu ke permukiman dan penyiraman air secara berkala,” ucapnya, Rabu (16/3).
BACA JUGA: Detik-Detik Kepala Bripda Anthon Matatula Dihantam Martil, Sadis Banget
Maya menyatakan perusahaan kerap menanam pohon di lingkungan pelabuhan dengan jenis yang cocok untuk menangkal sisa abu batu bara.
Menurut Maya, terdapat delapan perusahaan pelabuhan di Marunda yang melakukan bongkar muat batu bara, salah satunya PT KCN.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pak Agus, Masa Kontrak Guru PPPK Langsung 5 Tahun, Gaji Lumayan
Namun, dia menyayangkan keluhan masyarakat soal debu batu bara dari perusahaannya yang beberapa waktu terakhir ramai di media.
"Kami sayangkan hal seperti ini baru mencuat akhir-akhir ini. Mengenai Corporate Action PT KCN terkait kesehatan warga Marunda sekitar pun selalu rutin dilaksanakan,” tutur Maya.
Diketahui, warga mengeluhkan berbagai penyakit yang timbul akibat pencemaran abu batu bara PT KCN, antara lain berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.
Pemprov DKI Jakarta kemudian menjatuhkan sejumlah sanksi untuk perusahaan itu atas pencemaran abu batu bara.
Berikut sanksi yang dijatuhkan untuk PT KCN, yakni:
1. PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan. Sanksi paling lambat dikerjakan 60 hari.
BACA JUGA: Bripda Anthon Matatula Tewas Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Sungai, Pelaku Ternyata
2. PT KCN harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
3. PT KCN harus menutup dengan terpal area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.
4. Harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.
BACA JUGA: Dituduh Berkaitan Terorisme, Fadli Zon Ungkit Kejadian Jokowi di Istana
5. Melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.
6. Mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari.
7. Wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
8. Wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender.
9. Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.
10. Menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur penanganan ceceran dan kerukan laut. Harus menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.
11. Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (mcr4/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi