jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam bakal mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) bila tak melaksanakan sanksi yang diberikan.
Saat ini, Pemprov DKI melayangkan sederet sanksi kepada PT KCN karena terbukti mencemari lingkungan dengan debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Terbukti Bersalah dan Bikin Warga Sakit, PT KCN Dijatuhi Sanksi
Izin perusahaan pengelola pelabuhan itu dicabut apabila tidak mengerjakan sanksi selama 60 hingga 90 hari.
''KCN diberi waktu 60 sampai 90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaan, limbah, dan asapnya. Kalau sampai waktu tersebut belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izinnya dicabut,” ucap Ariza pada Rabu (16/3).
BACA JUGA: Mengancam Kesehatan Warga Marunda, PT KCN Bakal Disanksi
Mantan anggota DPR RI ini meminta masyarakat yang terdampak debu batu bara untuk melapor.
“Yang terdampak silakan melapor. Kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah juga,” tuturnya.
BACA JUGA: KCN Apresiasi Upaya Kemenkeu Memastikan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha
Sebelumnya, karena pencemaran ini, warga menderita beberapa penyakit, mulai infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), gatal-gatal pada kulit, hingga ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.
Pemprov DKI Jakarta kemudian menjatuhkan sejumlah sanksi untuk perusahaan itu.
Sanksi yang dijatuhkan kepada PT KCN sebagai berikut.
1. PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara saat penyimpanan. Sanksi paling lambat dikerjakan 60 hari.
2. PT KCN harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
3. PT KCN harus menutup dengan terpal area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari.
4. Harus membersihkan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.
5. Melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair paling lambat 14 hari.
6. Mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari.
7. Wajib memperbaiki penanganan dan pembersihan ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
8. Wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari.
9. Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.
10. Menghentikan pengurukan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur penanganan ceceran dan kerukan laut. Harus menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.
11. Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi, Tarmizi Hamdi