jpnn.com - JPNN.com - Pencipta lagu kopi dangdut, Fahmi Shahab bersama dengan kuasa hukumnya menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Fahmi melaporkan tim sukses Basuki-Djarot (Badja) karena dianggap membajak lagu "Kopi Dangdut".
BACA JUGA: Cabut Plang Gereja, Pentolan Ormas Bekasi Ditangkap
Fahmi mengatakan, timses Ahok diduga telah mengubah beberapa lirik lagu yang diciptakannya itu. Menurutnya, hal ini sudah melanggar hak cipta lagu.
"Jadi saya kemari untuk melaporkan atas pembajakan lagu saya, Kopi Dangdut oleh timses nomor dua," kata Fahmi di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: Aliansi Pemuda DKI Gelorakan Kembali Nilai Kebinekaan
Dia menambahkan, kasus ini murni pelanggaran hak cipta. Fahmi pun menolak kasus ini disebut berkaitan dengan pilkada.
Sayangnya, ujar Fahmi, laporan tersebut ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya. Saat ditanya alasan penolakan, Fahmi enggan menyebutkannya.
BACA JUGA: Doakan Ahok-Djarot, Said Aqil: Agama Bukan Alat Politik
Mengenai pengubahan lirik, Fahmi baru menyadarinya saat mendengar salah satu acara musik di stasiun televisi, pada Kamis (6/4) lalu.
Saat itu, Fahmi pun mengecek kembali di YouTube. Ternyata, Fahmi menemui banuak sekali lagu ciptaannya yang diubah secara parsial.
"Akhirnya saya selidiki itu total lagunya dirubah sama sekali. Jadi tidak setengah-setengah lagi, jadi full satu musik diubah-ubah sama dia. Ini urusan seni hak cipta," terang Fahmi.
Sementara itu, kuasa hukum Fahmi yaitu Yohanes Simanjuntak menilai, mengubah lirik pada lagu tanpa persetujuan pencipta merupakan pidana.
Dia menambahkan, penciptaan lagu itu membutuhkan proses yang lama dan membutuhkan materi.
"Harusnya izin dong. Ini sama saja masuk rumah ngedobrak. Kami ingin konsekuensi hukum," kata Yohannes. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Ketum PBNU Untuk Ahok-Djarot
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga