Pencopotan Kapolres Banggai Bukan Karena Bubarkan Pengajian

Rabu, 28 Maret 2018 – 23:59 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol M. Iqbal. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pencopotan AKBP Heru Pramukarno dari Kapolres Banggai bukan karena membubarkan ibu berzikir.

Namun ada alasan lain, hal itu diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan tim Propam Polri.

BACA JUGA: Ini Ancaman Hukuman Buat Eks Kapolres Banggai

“Bukan karena zikir yang berkembang saat ini. Setelah dilakukan pendalaman oleh Propam ditemukan ketidakcermatan kapolres dalam melihat eksekusi itu," kata Iqbal, Rabu (28/3).

Menurut dia, masih ada puluhan lahan milik warga yang bersertifikat, tapi oleh pemerintah tetap dieksekusi. Untuk itu, seharusnya kapolres meminta kepada pengadilan negeri setempat menunda proses eksekusi.

BACA JUGA: Bubarkan Ibu-Ibu Berzikir, Kapolres Banggai Langgar SOP

Dia menambahkan, dalam proses eksekusi lahan pihak kepolisian mempunyai hak penundaan. Hal ini dilakukan jika dinilai proses eksekusi dapat menimbulkan gesekan.

"Kapolres seharusnya bisa meminta penundaan karena proses permohonan eksekusi pengadilan tidak bersifat final. Harus ada penilaian faktor keamanan dari kepolisian setempat,” urai dia.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan, dalam eksekusi ini pihak kepolisian membantu menjalankan eksekusi lahan yang dilakukan pihak pengadilan negeri (PN).

"Yang mengeksekusi adalah PN. Karena itu adalah keputusan hukum. PN meminta bantuan pengamanan ke kepolisian. Dalam perjalanannya ada perlawanan dari beberapa kelompok masyarakat," tandas dia. (mg1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler