Ini Ancaman Hukuman Buat Eks Kapolres Banggai

Senin, 26 Maret 2018 – 20:51 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri telah mencopot AKBP Heru Pramukarno dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai, Sulawesi Tengah. Hal ini berkaitan kesalahan prosedur pembubaran ibu-ibu yang berzikir di lokasi sengketa lahan seluas 20 hektare di Tanjung Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Heru kini diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

BACA JUGA: Bubarkan Ibu-Ibu Berzikir, Kapolres Banggai Langgar SOP

Dari pemeriksaan itu ada dua hal yang mungkin dilakukan oleh anggota Polri yakni masalah etik dan pidana. "Kalau etik diselesaikan kode etik dan pidana sidang pidana,” kata dia di Mabes Polri, Senin (26/3).

Menurut dia, di Korps Bhayangkara sudah ada mekanisme yang mengatur hukuman bagi anggota yang melanggar aturan.

BACA JUGA: Kapolres Banggai Bubarkan Pengajian, Nih Akibatnya

"Ada demosi, ada penundaan pangkat, ada penundaan tidak boleh sekolah sekian lama, ada dipindahkan dari jabatan kewilayahan menjadi staf itu dihukum juga," papar Setyo.

Setyo menambahkan, selain memeriksa Heru, tim Propam juga memeriksa anggota di lapangan.

BACA JUGA: Bubarkan Pengajian, Kapolres Banggai Terancam Dipecat

"Karena banyak petugas di lapangan termasuk masyarakat di sana. Kami mengambil semua sisi baru kami simpulkan," timpal dia. (mg1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler