Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah

Jumat, 11 Desember 2009 – 09:51 WIB
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan tegas menyebut pencopotan Adi Darma dari posisinya sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang oleh Wali Kota Sofyan Hasdam tidak sahPasalnya, kata Faroek, pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah di kabupaten/kota merupakan wewenang gubernur

BACA JUGA: Dana Otsus untuk Beli Mobil Pejabat

Ia juga menolak keputusan pencopotan itu.

"Jelas tidak bisa, itu tidak sah
Karena sesuai aturan, gubernur yang berwenang," ujarnya kepada Kaltim Post (JPNN Grup)

BACA JUGA: 58 PNS Kalahkan Bupati

Hingga Kamis (10/12), Faroek masih berada di Jakarta mengikuti sejumlah pertemuan sehingga belum mengetahui pasti mengenai pencopotan Adi Darma oleh Sofyan


"Saya baru tahu dari Kaltim Post mengenai ini

BACA JUGA: Semen Menghilang di Asahan

Saya belum dapat surat resmi dari Pemkot Bontang," katanyaMeski demikian, Faroek meminta kepada semua pihak di Pemkot Bontang, terutama Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam untuk menahan diri dan tidak mengambil keputusan yang terburu-buru, yang belakangan malah berisiko melanggar aturan.

Sebelumnya diberitakan, Adi Darma dicopot dari jabatannya selaku Sekkot Bontang oleh Wali Kota Sofyan HasdamHal ini disebutkan Sofyan dalam jumpa pers di ruangan kerjanyaBahkan, Sofyan menyebutkan bahwa pada malam harinya nama Plt Sekkot akan ditentukan

Menanggapi itu, Faroek lagi-lagi menyebutnya sebagai tindakan yang salah dan melanggar aturan"Tidak bisa begituPenentuan Plt juga bukan hak bupati/wali kotaItu salahBupati atau wali kota hanya berhak mengusulkanKalaupun misalnya Adi Darma tidak bisa lagi mengisi posisinya, maka saya sebagai gubernurlah yang memprosesnya," katanya.

Prosesnya pun, lanjut Faroek, harus sesuai prosedur atau tidak bisa diangkat begitu saja oleh wali kotaHarusnya, tahapannya wali kota mengusulkan Plt Sekkot ke gubernur, lalu gubernur memilih 3 nama yang kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), lalu Mendagri memutuskan satu namaTerakhir, gubernurlah yang mengangkat dan melantik Sekkot itu.

"Selain itu, ketika nama itu diusulkan ke Mendagri, ada fit and proper test-nyaTidak bisa sembarangan ditunjuk oleh wali kota," katanya.

Meski demikian, untuk Plt Sekkot, ternyata Sofyan tak jadi menunjuknya"Saya menghormati gubernur, karena itu saya masih menunggu gubernur bisa menetapkan Plt Sekkot dalam waktu dekat ini, agar tak ada kekosongan," kata Sofyan.

Sudah Pernah Ditolak
Sebelumnya, dua hal yang menjadi alasan Sofyan Hasdam mencopot Adi Darma, yakni kondisi hubungan antara keduanya yang tak lagi harmonis terutama dalam pekerjaan, dan dugaan ada keinginan Adi Darma untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bontang.
Menanggapi ini, Gubernur Awang Faroek Ishak menyebut alasan Sofyan mencopot Adi Darma tidak kuat dan tak berdasar.

Dijelaskannya, sebelumnya Sofyan pernah mengajukan permohonan penggantian Adi Darma, juga dengan alasan yang samaOleh Faroek, lalu dibentuk tim pemeriksa yang diketuai Wakil Gubernur Kaltim Farid WadjdyDalam tim itu juga ada Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim

Tim ini kemudian datang ke Pemkot Bontang untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan alasan-alasan yang disebut SofyanTernyata hasil pemeriksaannya menyebut, alasan Sofyan bahwa hubungannya dengan Adi Darma tak harmonis tak terbukti"Kami tanya ke staf-staf di Kantor Wali Kota hingga masyarakat, tak ada yang membenarkan bahwa hubungan keduanya tak harmonis," elak Awang.

Sedangkan mengenai tudingan Sofyan bahwa Adi Darma akan maju dalam pilkada, menurut Faroek juga tak terbuktiKarena sampai saat ini dirinya belum menerima surat resmi bahwa Adi Darma akan maju dalam pilkada dan mengundurkan diri dari posisinya.

"Meski demikian saat itu permohonan wali kota tetap kami prosesKami laporkan hasil pemeriksaan tim dan permohonan Sofyan ke Depdagri (Departemen Dalam Negeri)Lalu dijawab oleh Sekjen Depdagri bahwa tak cukup alasan bagi Sofyan untuk mencopot Adi Darma," tuturnya.

Lantas apa yang akan dilakukan Faroek untuk menengahi konflik dua petinggi di Bontang ini, Faroek mengaku belum memutuskanYang jelas, katanya, keputusan Sofyan mencopot Adi Darma melanggar aturanSalah satunya UU No 32 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Sekkot diangkat/diberhentikan oleh gubernur atas usul wali kota"Tentu pemprov tak menerima keputusan itu," imbuhnya.(che/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Lama Mubazir, Beli Kapal Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler