Pencucian Uang Wawan, KPK Geledah Sejumlah Tempat

Kamis, 13 Februari 2014 – 19:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK menggeledah rumah mantan anggota DPRD Banten, Jaeng Rana dan Ketua DPRD Banten, Aeng Haeruddin. "Penggeledahan terkait TPPU Wawan di Rumah Jayeng, Aeng, dan tiga saksi," ujarnya di KPK, Jakarta, Kamis (13/2).

BACA JUGA: PWI Surabaya Dukung Dahlan Iskan Jadi Presiden

Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Jalan Jagarayu Komplek Griya Gemilang, Serang, Banten, Jalan KH. Abdul Fatah Hasan No 63,  Serang, Banten, Jalan TB. Suwandi No 34 Serang, Banten, dan dua rumah di Desa Sukamanah, Kabupaten Pandeglang.

Penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.

BACA JUGA: Data Nama yang Lulus tak Lengkap, Forum Honorer Protes

Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Berkas Bos Indoguna Dilimpahkan ke Penuntutan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggal di Vila, Corby Hanya Izin Lisan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler