jpnn.com - DENPASAR - Sebuah kesepakatan lisan memungkinkan terpidana kasus narkoba, Schapele Leight Corby, 37 bisa tingga di Villa Santosa, jalan Pura Telaga Waja Seminyak.
Dengan begitu dia tidak perlu berbagi tempat tinggal dengan kakak iparnya, Wayan Widiantara di Gang Lotering, 14 Kuta yang menjadi penjamin selama menjalani pembebasan bersyarat hingga 2017.
BACA JUGA: KPK: STNK Mobil Toyota Vellfire Atas Nama Jennifer Dunn
Kesepakatan lisan itu pun sudah diketahui penegak hukum yang menangani pembebasan bersyarat wanita yang kerap disebut Ratu Mariyuana itu.
Misalnya, saja Tim Petugas Kemasyarakatan Andiyani yang bertugas mengawasi Corby.
BACA JUGA: Hamdan Zoelva cs Batalkan UU tentang Perppu MK
Kemarin (12/2) Andiyani mendatangi Corby di Vila Santosa. Namun dia hanya menjenguk sebentar.
"Kami langsung ke Vila Sentosa untuk melihat Corby, bukan ke Gang Lotering, 14 Kuta," kata Andiyani.
BACA JUGA: Ledakan Pasuruan Diduga Bom Ikan
Saat ditanya tentang pernyataan pihak Bapas yang menyatakan Corby di Gang Lotering, Andiyani akhirnya mengakui bahwa antara pihak Corby dan Bapas sudah ada kesepakatan tanpa surat.
Dia mengatakan, sebelum lepas, pihak Corby mengatakan bahwa Corby akan tinggal di Vila Santosa, tidak seperti yang tertera di penjamin.
Andiyani pun mengatakan, hal tersebut tidak masalah asalkan Corby masih berada di Bali. Dan setiap pindah tempat, harus memberitahu kepada pihak yang berwenang. (art/yes/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Indonesia-Malaysia Makin Mesra
Redaktur : Tim Redaksi