jpnn.com, TULANGBAWANG - Ibang, 35, warga Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan babak belur dihakimi oleh warga setelah tepergok menculik seorang balita berinisial AV, 4, di Kampung Balai Murni Jaya, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang, Kamis (30/4).
Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mengatakan, tindak pidana penculikan balita tersebut terjadi pada Kamis (30/04), sekira pukul 10.30 WIB di dalam rumah korban.
BACA JUGA: Fakta Mengejutkan Soal 4 Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online, Oh Ternyata
Maman Sudarmanto, 30, orang tua korban AV, 4, bersama warga setempat berhasil menangkap pelaku saat melarikan diri.
Peristiwa tersebut bermula saat AV bermain di dalam rumah, tiba-tiba pelaku mengambil dan menggendong balita tersebut ke arah SDN 1 Balai Murni Jaya.
BACA JUGA: Isu Penculikan Anak, Pemko Surabaya Minta Warga Tenang tetapi Waspada
Aksi pelaku dilihat tetangga korban Rohmatulloh Solehudin, 40. Ia lalu memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tua korban yang saat itu sedang bekerja di Balai Kampung Balai Murni Jaya.
“Itu anakmu dibawa siapa? digendong!,” kata Kapolsek menirukan suara Rohmatulloh Solehudin saat memberitahu orang tua korban sebagaimana dilansir radarlampung.ci.id hari ini.
BACA JUGA: Pengacara Wanita Tewas Mengenaskan di Indekos, Cairan Seperti Darah Keluar dari Pintu Kamar
Mendengar itu, orang tua sang balita bersama Solehudin langsung mengejar pelaku. Setelah bertemu dengan pelaku, Maman langsung meminta anaknya agar dikembalikan, namun pelaku menolak sehingga terjadi perebutan di antara keduanya.
Pada akhirnya balita tersebut berhasil direbut paksa oleh ayahnya dan pelaku langsung melarikan diri.
“Warga yang mengetahui kejadian penculikan balita ini langsung mengejar pelaku, akhirnya pelaku ditangkap dan dihakimi warga. Pelaku kemudian dibawa aparatur Kampung ke Mapolsek Banjaragung,” terang Kompol Rahmin.
Saat tiba di Mapolsek Banjaragung, pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Tulangbawang I untuk dilakukan pengobatan karena kondisinya luka-luka akibat dihakimi massa.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku ini memberikan keterangan yang berubah-ubah dan terindikasi mengalami gangguan jiwa. Untuk itu petugas kami langsung membawa pelaku tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Kapolsek.
BACA JUGA: AKP DHP Langsung Dicopot dari Jabatan karena Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang
Apabila hasil pemeriksaan pelaku dinyatakan sehat, Ibang akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/sur)
Redaktur & Reporter : Budi