Pencuri 4 Ban Mobil Ambulans Dibekuk Polisi, Begini Pengakuannya, Tak Disangka

Kamis, 06 Januari 2022 – 01:30 WIB
Tersangka pelaku pencurian ban mobil ambulans Puskesmas Curup saat diamankan petugas Polres Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu, 5/1/2022. Foto ANTARA/Nur Muhamad.

jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang pelaku pencurian empat ban mobil ambulans milik Puskesmas Curup dibekuk petugas Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Tersangka pencurian yang ditangkap itu ialah DM (65), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan tersangka ditangkap saat akan menjual ban bersama pelek hasil curiannya di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, pada Selasa (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB. 

BACA JUGA: Viral, 2 Pencuri Tepergok Warga, Lalu Terjadilah

“Tersangka ini sebelumnya telah kami ikuti. Saat akan menjual hasil curiannya, (tersangka) langsung kami lakukan penangkapan," kata dia di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (5/1). 

Perwira pertama Polri ini menjelaskan bahwa aksi pencurian ban mobil ambulans berpelat nomor BD 9149 KY milik Puskesmas Curup yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial, itu dilakukan oleh tersangka seorang diri. 

BACA JUGA: Pencuri Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka, Astaga

Dia menjelaskan tersangka masuk ke halaman puskesmas dan kemudian membongkar empat ban mobil ambulans dengan dongkrak, serta mengganjalnya menggunakan balok kayu yang telah disiapkannya.

Selain menangkap tersangka yang telah memiliki delapan anak ini, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: AKBP Wahyu Ungkap Fakta Mengejutkan dari Kasus Pencurian Motor di GSC, Ternyata...

Adapun barang bukti yang diamankan itu, yakni empat ban beserta peleknya, kunci roda, dongkrak, dan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang berpelat nomor B 1247 TSA yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

“Sebanyak empat ban mobil ambulans ini akan dijualnya seharga Rp 1 juta. Uangnya menurut tersangka untuk biaya berobat anaknya," tambah Sampson.

Tersangka DM yang merupakan residivis kasus perambahan hutan pada 2006 lalu ini dijerat penyidik dengan  Pasal 363 Ayat 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka DM di hadapan wartawan mengaku pencurian ban mobil ambulans ini dilakukannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya.

Sebelumnya aksi pencurian ban kendaraan menimpa mobil ambulans milik Puskesmas Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/12) sekitar pukul 02.00-04.00 WIB.

Kasus pencurian ban mobil ambulans Puskesmas Curup ini menjadi viral di media sosial setelah gambar mobil ini terparkir sementara empat bannya sudah hilang. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler