Pencuri Aneh : Dulu Curi Ban, Sekarang Mobil

Selasa, 05 Maret 2019 – 09:45 WIB
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Andre Rizaldy kembali masuk penjara setelah mencuri mobil mantan majikannya. Pencurian itu dilakukan satu bulan setelah dia keluar dari penjara pada November 2018.

Andre sebelumnya dipenjara bersama koleganya, Moh. Sohib, atas kasus pencurian ban mobil. Pengalaman di penjara tak membuat mereka kapok. Keduanya kembali berulah dengan membawa lari mobil milik Lany Anggriawan.

BACA JUGA: Joni..Joni, Masih Muda Sudah Keluar Masuk Penjara 3 Kali

BACA JUGA : Waspada, Kini Pencuri Mobil Pakai Modus Baru Ini

Andre pernah bekerja sebagai sopir Lany selama 3,5 tahun. Andre berhenti bekerja pada 2017. Itu sebelum dia masuk penjara karena mencuri ban mobil.

BACA JUGA: Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap

Andre mengaku mencuri mobil karena tidak punya penghasilan setelah keluar dari penjara.

BACA JUGA : Pencuri Mobil Ini Ditembak Lantaran Nekat Coba Tabrak Polisi

BACA JUGA: EDAN! Residivis Begal Ini Ternyata Sempat Cabuli Dua Perempuan di Lapas

Pencurian kedua dilakukan pada 7 Desember 2018 pukul 02.00. Andre telah mengamati situasi selama beberapa hari. Dia mengetahui bahwa mobil Honda Freed L 1962 BZ milik Lany terparkir di pinggir jalan depan rumahnya di Perumahan Jiwo Permai.

Setelah yakin aman, Andre masuk ke rumah Lany. ''Saya ambil kunci di tempat gantungan kunci. Saya keluar lewat pagar depan,'' kata Andre dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA: Ingin Merantau ke Jakarta, Curi Mobil Mantan Majikan

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saprudin, Andre mengaku menitipkan mobil itu kepada Sohib yang tak lain teman lamanya di penjara. Mereka berencana menjual mobil tersebut.

''Tapi, belum sempat saya jual sudah tertangkap,'' ujar Sohib. Jaksa Darwis mendakwa Andre dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. (gas/c18/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Devi Licin, tapi Akhirnya, Dor!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler