Pencuri Barang Penumpang di Terminal III Bandara Soetta Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Rabu, 15 Februari 2023 – 21:52 WIB
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi (Antara/Azmi)

jpnn.com - TANGERANG - Seorang pria berinisial SYS (24), terduga pelaku pencurian handphone milik penumpang pesawat di Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/2). 

"Saat ini pelaku SYS tengah ditahan di rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Rabu (15/2). 

BACA JUGA: Pelaku Pencurian di Kapal Penangkap Ikan Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Dia mengatakan bahwa kejadian pencurian itu diketahui bermula dari laporan korban seorang pria berinisial MC.

Korban mengaku satu unit telepon seluler merek Oppo Reno 8 5G dengan harga Rp 9,9 juta telah hilang di area tunggu Terminal 3 Bandara Soetta. 

BACA JUGA: Pencuri Sapi Beraksi di Ogan Komering Ilir, Begini Modusnya, Waspadalah

Saat hendak memasuki area naik pesawat, korban menyadari bahwa ada barangnya yang tertinggal. 

Kemudian, korban melaporkan kehilangan itu kepada petugas Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Polisi Lepaskan Pelaku Percobaan Pencurian yang Sempat Bonyok Dihajar Warga, Ternyata

Setelah adanya laporan tersebut, kata dia, tim Avsec langsung berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penanganan terhadap kasus tersebut.

Kemudian, berdasarkan rekaman CCTV, penyidik berhasil mengetahui ciri-ciri dari pelaku yang diduga telah melakukan pencurian.

"Kami berkoordinasi dengan Avsec, kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap tidak lama berselang," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku dalam melakukan aksi berpura-berpura sebagai calon penumpang jasa penerbangan, dengan membawa troli hingga beraktivitas di sekitar area terminal keberangkatan sambil memantau calon korbannya.

"Begitu melihat ada barang milik korban yang tertinggal, pelaku langsung menghampiri dan mengambil barang milik korban untuk kemudian meninggalkan lokasi TKP. Pelaku pun sempat menggunakan salah satu kendaraan umum yang disediakan oleh otoritas bandara," jelasnya.

Dia menyebutkan tim penyidik masih terus mendalami pemeriksaan secara intensif kepada pelaku untuk mengetahui motif sebenarnya.

"Untuk sementara ini dari yang bersangkutan belum menyebutkan karena dalam proses pemeriksaan, pelaku masih belum mau mengakui perbuatannya," ujarnya.

Adapun dari hasil pengamanan itu, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu kaus warna merah bermotif garis-garis horizontal warna putih, celana panjang abu-abu, kupluk, sweater, satu buah tas jinjing bertuliskan American Tourister berwarna abu-abu dan sebuah koper berwarna hitam dalam kondisi sobek.

"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata AKP Reza Pahlevi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler