Pencuri Emas 62 Gram dan Uang Tunai Ini Ditangkap, Perhatikan Tampangnya

Jumat, 04 Maret 2022 – 16:58 WIB
Farid diamankan Tim Resmob Polda Sulsel. Foto: dok Resmob Polda Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria bernama M Farid (35), warga asal BTN KNPI, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Farid diciduk atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kota Palopo pada Sabtu 28 Februari 2022 lalu.

BACA JUGA: Polisi Gulung Komplotan Spesialis Pencuri Hewan Ternak, Sudah 20 Kali Beraksi

Pelaku diamankan polisi saat bersembunyi di sebuah Wisma, Jalan Urip Sumoharjo Makassar pad Jumat (4/3) pagi.

Pembantu Unit (Panit) III Resmob Polda Sulsel Ipda Abdillah mengatakan Farid diduga telah mencuri emas seberat 62 gram dan uang tunai Rp 10 juta milik warga di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Palopo.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual, AKBP M Dinilai Bikin Malu Polri

"Pelaku sudah kami tangkap saat bersembunyi di Wisma Benhil. Keberadaan pelaku ini berkat informasi dari masyarakat," kata Ipda Abdillah.

Dia menyebut Farid beraksi dengan meloncat pagar, lalu masuk ke dalam rumah korban.

BACA JUGA: Detik-Detik Pak Guru IL dan Mbak IA Masuk Toilet Musala, Warga Mengikuti, Gempar

"Saat di dalam rumah, pelaku mengambil emas dan uang tunai," ucapnya.

Saat dilakukan interogasi, Farid mengaku telah mencuri di rumah di Kota Palopo.

Dia juga mengakui perhiasan hasil curiannya sudah digadai di Pegadaian.

Sementara itu, uang hasil penjualan barang curian tersebut juga sudah habis.

"Hasilnya digunakan untuk membeli satu unit motor Yamaha X-Ride dan handphone," terang Abdillah.

Di tangan pelaku telah diamankan satu unit motor Yamaha X-Ride dengan BPKB, Paspor, satu lembar kertas pegadaian dengan nominal Rp 16 juta dan dua buah handphone.

BACA JUGA: Inilah Sosok AKBP M yang Terlibat Dugaan Perbudakan Seksual

"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," kata Abdillah. (mcr29/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler