Pencuri Ini Empat Kali Beraksi, Empat Kali Pula Ditangkap Polisi

Minggu, 12 Juli 2015 – 07:41 WIB
Guris Turah dan Muntaha saat gelar perkara di Polres Temanggung, Jumat (10/7). Foto: Issatul Hani’ah/Radar Kedu

jpnn.com - TEMANGGUNG - Mencuri hingga berurusan dengan polisi ternyata tak membuat Guris Turah jera. Warga Kutoanyar, Kedu, Temanggung itu tercatat sudah empat kali ketahuan mencuri berbagao barang berharga termasuk sepeda motor. Namun,  empat kali pula pria 29 tahun itu harus berurusan dengan polisi.

Yang terakhir, Guris mencuri sepeda motor di rumah Slamet Pramono, warga Mondoretno, Bulu, Temanggung pada 19 Mei lalu. Penghasilan sehari-hari Guris adalah buruh tani. Jika tak ada orang yang membutuhkan jasanya, otomatis bapak satu anak itu menganggur dan tak punya penghasilan.

BACA JUGA: Supir Dibunuh, Gaji Karyawan Senilai Rp1,5 Miliar Raib Dirampok

Kondisi itu membuat Guris nekat mencuri. Saat menyatroni rumah Slamet, sebenarnya Guris berniat mencuri beras.  Namun karena melihat motor terparkir dengan kunci yang masih menempel, maka timbul niatnya untuk membawa kabur motor itu.

Saat diperiksa polisi di Polres Temanggung, Guris mengaku baru sekali mencuri sepeda motor. “Saya baru sekali mencuri motor. Dari motor itu saya cuma dapat lima ratus ribu,” katanya seperti diberitakan Radar Kedu, Sabtu (11/7).

BACA JUGA: Bu Bidan Ditembak dan Dibantai, Polisi: Motifnya Bukan Perampokan

Saat mencuri motor itu Guris dibantu rekannya yang bernama Muntaha (22), warga Kundisari, Kedu. Tugas Muntaha adalah berjaga-jaga saat Guris beraksi. Setelah mendapat motor, Muntaha menjualnya kepada warga Kedu dengan harga Rp 1,2 juta.

Aksi Guris dan Muntaha itu membuat keduanya menjadi buruan polisi. Dari penangkapan atas Guris dan Muntaha, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernopol AA 2711 GE.

BACA JUGA: Tolong Dulu Pak… Anak Bapak Ini.. Tolong Dulu… Tak Sanggup Aku Lihatnya

Kini, keduanya meringkuk di sel Polres Temanggung untuk menjalani proses hukum. “Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun,” kata Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiastuti. (radarkedu/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, Teramat Sadis, Sudah Dibacok, Kening Ditembak, Bu Bidan Bersimbah Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler