Pencuri Ini Santai Banget Bawa Kabur Rp130 Juta, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 18 Oktober 2021 – 23:50 WIB
Polisi melakukan olah TKP di kediaman Okta Mulia, Minggu (17/10). Foto: humas polrestabes palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Rumah Okta Mulia, 28, yang berada di Jalan Ki Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, dibobol maling.

Aksi pencurian yang terjadi, Minggu (17/10), sekitar pukul 12.44 WIB, tersebut terekam kamera CCTV.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Karung Ditangkap, Apa Motifnya?

Saat itu korban sedang pergi kondangan, dan di rumahnya hanya ada satu orang, Yuliana alias Eno yang sedang menjaga warung.

Dalam rekaman CCTV berdurasi 2 menit 9 detik tersebut, terlihat seorang lelaki dengan santai masuk ke rumah korban. Tak lama kemudian keluar dan berdiri beberapa saat di depan rumah korban.

BACA JUGA: Identitas Mayat Wanita Terikat dalam Karung Terungkap, Namanya Waldansih, Siapa Dia?

Setelah itu, pelaku berjalan dan dihampiri seorang mengendarai sepeda motor, lalu keduanya langsung tancap gas. Kejadian ini diketahui saat korban pulang kondangan dan melihat pintu kamarnya sudah dalan keadaan rusak akibat dicongkel pelaku.

“Saat melihat pintu kamar rusak, saya langsung memeriksa dan ternyata uang simpanan saya Rp.130 juta sudah hilang,” ungkap Okta Mulia kepada anggota SPKT Polrestabes Palembang, saat membuat laporan.

BACA JUGA: Pasutri Dibantai Secara Sadis, Sampe Raja Tewas, Kostaria Sekarat, Tak Disangka Pelakunya

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membanarkan adanya laporan tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Iya, laporannya sudah diterima dan akan segera ditindak lanjuti,” ujar Tri.

Tri mengatakan, dari hasil olah TKP ditemukan bukti rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

“Anggota sekarang sedang menyelidiki identitas pria yang diduga pelaku dalam rekaman CCTV itu. Mudah-mudahan kasusnya bisa cepat terungkap,” ucap Kasatreskrim.

BACA JUGA: Pasutri Dibantai Secara Sadis, Sampe Raja Tewas, Kostaria Sekarat, Tak Disangka Pelakunya

“Jika terbukti bersalah, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat. Hukumannya, pidana penjara diatas 5 tahun,” tambah Tri. (*/palpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler