Pencuri Motor Ini Suka Menakuti Korbannya dengan Senpi

Kamis, 27 Februari 2014 – 02:21 WIB

jpnn.com - Tiga dari tujuh orang komplotan pencuri sepeda motor terpaksa ditembak oleh polisi. Ya, peluru panas ditembakkan lantaran ketiga orang itu berusaha lari saat hendak ditangkap oleh polisi di sebuah vila kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada 14 Februari 2014 lalu.

Begitu dikatakan Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (26/2).

BACA JUGA: Baru Tahu Sudah Diperkosa Setelah Alat Vitalnya Sakit

"Tiga di antaranya harus ditembak polisi lantaran mencoba melarikan diri," kata Adex.

Adex menerangkan bahwa ketujuh pelaku kerap melakukan aksi pencuriannya di penitipan kendaraan di kawasan Serpong, Tangerang, Banten. Enam Tersangka yang diamankan, yakni Joni Ismail (22), Sajudin (28), Dedi Gunawan (21), Emron (22), Yusrizal (25), Samsul Haris (30). Mereka ditangkap saat pesta usai berhasil mencuri. Sementara satu orang lagi yang berperan sebagai penadah bernama Kuncen.

BACA JUGA: Guru Tewas Ditabrak Pelajar

Adex menjelaskan, bahwa dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan beberapa unit sepeda motor. Ada dua unit sepeda motor jenis Honda Supra 8 dan satu unit Honda Beat. Selain itu, ada juga dua pucuk senjata api, sebilah pisau, empat kunci letter T dan lima telepon genggam.

"Satu unit mobil Toyota Avanza dan uang tunai Rp 248 ribu juga diamankan," beber Adex.

BACA JUGA: Lagi, Polri Bantah Diintervensi

"Mereka beraksi dua orang, satu melakukan eksekusi dengan menggunakan kunci letter T, sedangkan satu lagi mengecoh penjaga parkir," sambung dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, Jono bertugas menyiapkan satu senjata api dan satu buah pisau. Dia juga berperan sebagai menjadi penghubung dengan seorang penadah, Kuncen.

"Sedangkan Sajudin bertugas menyiapkan sepeda motor. Emron dan Dedi, bertugas menjadi joki saat melakukan aksi. Lalu, Samsul Haris bertugas sebagai supir antar jemput di lokasi titik kumpul," jelas dia.

Tersangka Rizal, masih kata dia, bertugas menyiapkan satu sepeda motor, satu senjata api dan satu bilah pisau serta kunci letter T. Selain itu, Rizal juga bertugas untuk menjemput tersangka lainnya.

Khusus untuk Rizal dan Emron, masih kata Adex, pernah terlibat pencurian dengan kekerasan di kantor Pegadaian Cabang Tanjung Barat, Jalan Poltangan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 Oktober 2012 lalu. Hal itu dikuatkan dengan rekaman Closed Circuit Television saat terjadinya aksi curas di Kantor Pegadaian. Dimana, ciri-ciri keduanya sama persis dengan pelaku.

"Tersangka juga mengakuinya ke Polisi. Rizal dan Emron tidak berdua. Ada dua rekannya bernama Iwan dan Anton yang kini masih dikejar polisi," terangnya.

Adex menambahkan, mereka beraksi menggunakan senjata api rakitan yang dibeli dari Cipacing, Bogor. Senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti korban. Kerugian pada aksi curas di Kantor Pegadaian, itu mencapai Rp 15 miliar.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (wid/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Panti Diduga Alami Pelecehan Seksual


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler