jpnn.com - SUKABUMI - Warga Kampung Angkrong RT 39/16, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Sukabumi berinisial AM ini terpaksa harus dibogem warga. Pasalnya, lelaki umur 24 tahun itu kedapatan mencuri sepeda motor milik temannya sendiri, Saprolusi (22) Minggu (8/3) lalu.
Menurut informasi, AM ditangkap Senin (9/3) sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Paasari, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda. Penangkapnya adalah teman-teman korban yang berpura-pura akan membeli sepeda motor curian.
BACA JUGA: Akhir Cerita Mantan Guru Honorer yang Jadi Bandar Sabu
Ternyata AM terpancing dan masuk perangkap rekan-rekan korban. Begitu nongol, ia langsung dibogem dan digiring ke polisi. Kini ia harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Parungkuda.
Kepada petugas, AM mengaku mencuri karena terpaksa. Ia merasa penghasilannya yang hanya sebesar upah minimum kabupaten (UMK) Sukabumi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan kedua anaknya.
BACA JUGA: Bunda Jufe, Tubuh Penuh Tato jadi Bandar Pil Koplo
Karenanya ia gelap mata. Begitu melihat kunci motor temannya sendiri tergeletak di salah satu salon tempatnya biasa nongkrong bersama teman-teman, niat jahat pun muncul.
"Saya kepepet pak, utang saya banyak sementara penghasilan pas-pasan. Ini saya lakukan demi menghidupi keluarga," ujar AM seperti dikutip Radar Sukabumi, Selasa (10/3).
BACA JUGA: Ortu Belum Pulang, ABG Cantik Berpakaian Seksi Digarap Tetangga
Wajah pria bertato itu terlihat memar bekas dikeroyok warga. Nampak jelas rasa penyesalan AM saat petugas memeriksanya. "Ini pertama kalinya, kalau tidak kepepet bayar utang saya tidak mungkin seperti ini," kilahnya seraya menangis.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Ipda Iskandar mengatakan, dari keterangan korban, AM sebelum melakukan aksinya sempat uring-uringan karena melihat dua motor depan salon. Satu dari dua motor itu adalah milik korban.
"Di saat korban ini lengah, kunci yang tergeletak langsung diambil pelaku. Kemudian dibawa kabur," timpal Iskandar.
Akibat perbuatan itu, AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. "Apapun alasannya, pelaku telah melakukan pelanggaran hukum. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Mio merah bernopol F 4142 VE berikut STNK-nya," tandas Iskandar.(ren/t/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis! Suami Tusuk-tusuk Istri Hamil, Janin Tewas di Rahim
Redaktur : Tim Redaksi