jpnn.com - TARAKAN - Aparat Satuan Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil membekuk pencuri spare part motor. Dua tersangka berinisial PA (17) dan SN (16), diamankan di Polsek Tarakan Utara saat melakukan aksinya di Perum PNS B 148/130 Kelurahan Juata Permai.
"Kedua tersangka sudah diamankan pada Selasa (12/8) sekitar pukul 14.30 wite," kata Kapolsek Tarakan Utara, Inspektur Satu (Iptu) La Ode Prasetyo Fuad saat dikonfirmasi Radar Tarakan (Grup JPNN), Rabu (13/8).
BACA JUGA: Sudah Keluar Dana, Guru Swasta Gagal Kantongi NIP CPNS
Terungkapnya kasus pencurian spare part motor setelah korban melaporkan telah kehilangan berbagai onderdil pada Minggu (27/7) lalu. La Ode menjelaskan pelapor yang bernama Sunadi pergi ke rumah temannya untuk melihat barang-barang onderdil yang disimpan.
Namun apes, saat berada di rumah temannya tersebut barang-barang onderdil motor telah raib. Bahkan, menurut pengakuan pelapor rumah milik temannya tersebut pintu dan jendela dalam kondisi rusak.
BACA JUGA: Lamban Tangani Korupsi Bupati, Kapolri dan KPK Dipraperadilankan
"Barang-barang onderdil yang hilang berupa bor duduk, mesin vespa, RX King, CB, FIZ R dan gigi rasio motor," sebutnya.
Dalam kasus ini, pelapor mengalami kerugian kisaran Rp 10 juta. Untuk kedua tersangka, dikenakan pasal 363 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun ke atas.
BACA JUGA: Gunung Slamet Bergemuruh, Warga Harus Menjauh
Tapi, lanjut La Ode, tetap menunggu keputusan persidangan untuk masa hukuman yang akan dijalani kedua tersangka yang masih terbilang remaja ini. Menurut La Ode, kasus pencurian yang terjadi saat itu kebetulan memang lagi sibuk-sibuknya warga mempersiapkan kebutuhan atau jelang Lebaran.
"Bagi masyarakat jika ingin meninggalkan rumah harap dikunci. Bila pergi ke luar kota harus lapor ke RT setempat," imbau La Ode.
Pihak Polsek Tarakan Utara pun telah melaksanakan patroli di perum PNS tersebut. Tapi, kasus pencurian itu terjadi jelang pagi sekira pukul 06.00 wite. (ipk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes CPNS Digelar 20 Agustus
Redaktur : Tim Redaksi