Pencuri Sepeda Motor Pak Sutrisno Akhirnya Tertangkap, nih Orangnya

Minggu, 08 Desember 2019 – 20:44 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor diamankan petugas Polsek Rambang Dangku. Foto : Ozy/Sumeks.co

jpnn.com, MUARA ENIM - Asroni, 32, tersangka curanmor ambruk ditembak petugas Polsek Rambang Dangku ketika hendak diamankan, Sabtu (6/12) pukul 04.30 WIB dini hari.

Pelaku diamankan petugas di tempat persembunyiannya di kebun karet Talang Sariman, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Muara Enim.

Pelaku terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda revo BG 2374 CO milik Sutrisno, 37, warga Kampung I, Desa Subanjeriji, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim pada 31 Oktober 2019 sekitar pukul 23.24 WIB.

BACA JUGA: Tangan Diikat dan Mata Ditutup, Terduga Pelaku Curanmor Tak Berdaya Dihakimi Massa

Pada saat itu korban bersama keluarganya tengah tertidur pulas. Sepeda motor tersebut berada di ruang tamu rumah korban. Sekitar pukul 23.24 WIB, korban dibangunkan oleh tetangganya bernama Dodi dan Nova dari luar rumah.

Lantas korban terbangun dan tidurnya dan menemui kedua tetangganya yang memanggil tersebut. Tetangganya mengaku melihat ada orang mendorong sepeda motor. Sementara pintu rumah korban terlihat sudah dalam kondisi terbuka.

BACA JUGA: Tok, Azari Anggara Divonis 9 Tahun Penjara

Ternyata sepeda motor korban sudah hilang. Lalu korban bersama kedua tetangganya berupaya mengejar pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Lantas korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Dangku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Petugas mendapatkan informasi bersembunyi di kebun karet Talang Sariman, Desa Sumber Rahayu.

BACA JUGA: Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap, Pelakunya Ternyata

Lantas petugas melakukan penggrebekan terhadap pelaku yang berada di persembunyiannya. Ketika hendak dilakukan penangkapan, pelaku berupaya melawan petugas. Sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku menembak kaki kanannya.

Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah, ketika dikonfirmasi, Minggu (8/12) membenarkan penangkapan itu. “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” jelasnya. (ozi)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler