jpnn.com, MEDAN - Azari Anggara, terdakwa kasus kepemilikan narkoba divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12).
Warga Jalan Kongsi Marindal I Gang Sejahtera Kecamatan Patumbak, Deliserdang, tersebut dinyatakan terbukti sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
BACA JUGA: Putra Wakil Bupati Banyuasin Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido Bogor
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azari Anggara dengan pidana 9 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua Riana Pohan di ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (4/12).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah menjadi kurir sabu-sabu yang akan diberikan kepada seorang pembeli dengan nilai transaksi Rp62 juta.
BACA JUGA: Siswa di Bogor Tepergok Sedang Berbuat Terlarang dalam Kelas
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, hakim juga membebankan denda terdakwa sebesar Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang memint terdakwa dihukum 9 tahun penjara.
BACA JUGA: Dua Pria Digerebek Polisi Saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar
Atas tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menanggapinya. Namun, terdakwa memilih menerima putusan.
“Saya menerimanya bu,” ujar terdakwa.
Dalam berkas dakwaan jaksa dijelaskan, perbuatan terdakwa berawal dari bujukan Dirga alias Boger (belum tertangkap), pada Juni 2019 yang menyuruhnya mengantar sabu tersebut ke pembeli dan menerima uangnya Rp62 juta.
Saat itu terdakwa dijanjikan akan diberikan upah Rp1 juta bila berhasil mengantarkannya. Setelah pembeli narkotika jenis sabu sabu tersebut datang ke lokasi di Jalan Karya Gang Rukun Desa Mekar Sari, Deliserdang dan bertemu dengan pembeli yang dimaksudkan.
BACA JUGA: Eks Petugas Satpol PP Jadi Otak Pembegalan, Dua Anggotanya Masih Siswa SMP
Mereka kemudian bertransaksi di ruang tamu. Saat barang sabu itu diserahkan, pembeli tersebut langsung menangkap terdakwa. Ternyata pembeli sabu, adalah personil kepolisian dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran. (man/btr)
Redaktur & Reporter : Budi